Pemerintah Mulai Bahas Rencana Kenaikan Biaya BPJS Kesehatan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 23 April 2019

Pemerintah Mulai Bahas Rencana Kenaikan Biaya BPJS Kesehatan


JAKARTA, BS.COM - Pemerintah mulai membahas rencana kenaikan biaya BPJS Kesehatan, untuk golongan penerima bantuan iuran.

Rencana kenaikan tersebut mulai dibahas dalam rapat terbatas terkait Anggaran dan Pagu Indikatif Tahun 2020 di Kantor Presiden, Senin (22/4).

Menteri Kesehatan Nilai Moeloek mengatakan, usulan kenaikan tersebut datang dari Kementerian Keuangan. Selain kenaikan iuran, Kementerian Keuangan juga mengusulkan agar jumlah penerima bantuan iuran ditambah.

Usulan disampaikan sebagai salah satu cara untuk mengatasi masalah defisit keuangan yang selalu membelit BPJS Kesehatan.
"Tapi saya lupa (usulan kenaikan), banyak banget. Ini baru dibicarakan, belum fix usulan dari Kementerian Keuangan," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (22/4) kemarin.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan sejak pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu berdarah-darah. Pada 2014 lalu, mereka mengalami defisit keuangan Rp 3,3 Triliun.

Usai pilpres, BPJS Watch tagih janji kenaikan iuran kesehatan. Kemudian, pada 2015 defisit membengkak menjadi Rp 5,7 Triliun dan bertambah Rp 9,7 Triliun 2016. Pada 2017, defisit membengkak menjadi Rp 9,75 Triliun dan diperkirakan menyentuh Rp 10,98 Triliun.

Pemerintah sebenarnya sudah berupaya untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satu upaya dilakukan dengan menggelontorkan modal ke BPJS Kesehatan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN).

Pada 2015, pemerintah menyuntik BPJS Kesehatan sebesar Rp 5 Triliun. Selang setahun, suntikan modal ditambah jadi Rp 6,9 Triliun.

Pemerintah kembali menyuntik BPJS Kesehatan sebesar Rp3,7 Triliun pada 2017 dan Rp 10,25 Triliun pada tahun lalu.

Tak hanya menyuntikkan modal, pemerintah juga memanfaatkan skema pajak dosa (sin tax) guna membenahi masalah defisit. Lewat revisi Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Pemerintah Pusat boleh menggunakan pajak rokok yang merupakan hak pemerintah daerah untuk membantu menutup defisit eks PT Askes (Persero) tersebut.

Tapi upaya tersebut masih belum memperbaiki kinerja keuangan BPJS Kesehatan. Buktinya, per-Januari 2019 kemarin mereka masih memiliki utang besar. Data BPJS Watch, per Januari 2019, utang BPJS Kesehatan yang jatuh tempo ke RS mencapai Rp12,97 Triliun, dengan liabilitas pelayanan kesehatan dalam proses Rp 3,93 Triliun.

Angka itu pun belum memperhitungkan pelayanan kesehatan yang belum dilaporkan yang sekitar Rp17,53 Triliun. (CNN/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here