Pengedar Sabu Tanah Abang Diamankan Polisi di Simpang Desa - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 25 April 2019

Pengedar Sabu Tanah Abang Diamankan Polisi di Simpang Desa


PALI, BS.COM - Angga Saputra (21) Warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan ditangkap jajaran Reskrim Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim.

Penangkapan tersebut oleh anggota kepolisian dengan Dasar : LP/A/07/2019/Sumsel/Sek.T.Abang/25/04/19).

Pelaku kini dijadikan tersangka lantaran diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 1 jo 114  Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Tanah Abang membenarkan telah mengungkap kasus dan mengamankan pelaku tindak pidana pengedar narkoba yang bernama Angga Saputra (21), pada Kamis, (25/04) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Pelaku ditangkap saat berada di Simpang Desa Lunas Jaya Dusun 1 Desa Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI," terangnya.

Dikatakan, dari tangan pelaku pemain narkoba ini terdapat Barang Bukti (BB) 2 buah kantong plastik kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dan sebuah Handphone (HP) Merk Samsung Lipat.
"Ya, kita perintahkan kanitreskrim beserta anggota untuk menangkap pelaku pengedar narkoba yang tengah berada di Simpang Lunas Jaya Tanah Abang. Pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat, dan kini tersangka alias Angga Saputra warga Air Itam Panukal ini telah kita amankan di Polsek Tanah Abang untuk diambil keterangannya lebih lanjut," tegas AKP Sofiyan Ardeni SH. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here