Dua Pelaku Berhasil Ditangkap, Satu Kabur - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 19 Juni 2019

Dua Pelaku Berhasil Ditangkap, Satu Kabur


MUARA ENIM, BS.COM -Tindak Pidana (TP), Pencurian dengan Kekerasan (Curat) di wilayah hukum Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim Sumatera Selatan, belum lama ini berhasil diungkap dan ditangkap polisi. 

Namun sayangnya seorang pelaku berhasil kabur yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni bernisial Y. Sedangkan kedua pelaku penodong Junaidi dan Amir Habibi yang berhasil ditangkap pada Rabu (18/06) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku tersebut diketahui bernama Erlubis Saputra (28) warga Desa Sumber Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Dimana pelaku ditangkap dengan Dasar : LP/B/13/VI/2019/SUMSELRES.MA.ENIM/SEK.R.LUBAI/14/06/19. Pelaku terjerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Adapun Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jalan Senuling Desa Sumber Mulia Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Sumsel.

Berdasarkan informasi yang didapat berawal pada saat korban pulang dari kerja, namun tiba-tiba di TKP dua orang pelaku menghadang dan menodongkan sebuah pisau diperut Junaidi dan Amir Habibi. Karena merasa takut kedua korban akhirnya menyerahkan sepeda motor milik Merk Vixion Nomor Polisi (Nopol) BG 3266 KAH serta merampas handphone (HP) lalu pelaku kabur.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH, SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai Ulu  AKP Akhmad Bakri SH didampingi Kadiv Humas Polres Muara Enim Yarmi membenarkan kejadian tersebut.
"Dan langsung kala itu memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Mardanus  dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kini pelaku dan barang bukti (BB) 1 Unit sepeda motor Zusuki Semes tanpa nopol 1 lembar sebo warna pink penutup muka dan sisa uang hasil kejahatan dari pelaku sebesar Rp 45 juta," tambahnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here