Transaksi Narkoba di Jalan, Taufik Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 18 Juni 2019

Transaksi Narkoba di Jalan, Taufik Diringkus Polisi


PALI, BS.COM - Sempat kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku diduga pengedar narkoba menunggangi motor miliknya, akhirnya Taufik (30) yang tercatat sebagai Warga Desa Simpang Tais,  Kecamatan Talang Ubi,  Kabupaten PALI Sumatera Selatan ini diamankan petugas kepolisian.

Hal itu lantaran pelaku diduga kuat mengedarkan narkoba, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat 2 Jo 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Taufik (30) diamankan petugas pada Minggu, (16/06/19), sekitar pukul 18.30 WIB dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Desa Sukaraja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, dengan Dasar : LP A/03/VI/2019/Reskrim/Res ME/Polsek P.Abab/16/06/19.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SH melalui Kapolsek Penukal Abab didampingi Kanitreskrim Polsek Penukal Ipda Agus Widodo SH, dan dan unit Intelkam Bripka Rudi Hartono SH membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana narkotika yang bernama Taufik tercatat selaku warga Desa Simpang Tais Talang Ubi PALI tersebut.
"Berdarkan informasi dari warga bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Jalan Desa Air Itam, dan kita aparat  langsung melakukan penyelidikan. Yang mana alhasil pelaku dapat kita amankan. Meskipun sempat kejar-kejaran dengan pelaku," terang seorang sumber Humas Polres Muara Enim pada media ini.

Diterangkannya, pada hendak ditangkap pelaku ini berusaha kabur dan terjatuh dari sepeda motor. Saat digeledah pelaku sempat membuang barang bukti (BB) namun berhasil di temukan di TKP. Adapun BB tersebut, yaitu 1 kantong plastik dibungkus lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,50 gram, 1 kantong narkotika yang  diduga extasi/inek sebanyak 5 butir dengan logo minions dan 1 pirex," terangnya.
" Ya, pelaku mengakui perbuatannya. Dan juga diakui pelaku bahwa barang berupa narkoba jenis shabu dan inek tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari bandar narkoba Desa Air Itam berinisial K, yang sebelumnya pelaku Taufik menghubungi rekannya K.

Selanjutnya, atas pemesanan narkotika tersebut pelaku   langsung ke Desa Air Itam menemui K di rumahnya, guna mengambil pesanan narkotika yang dimaksud. "Setelah penangkapan terhadap pelaku Taufik (30),  selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Penukal Abab buat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tambah sumber yang namanya enggan disebutkan tersebut. (Junaidi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here