7 Agustus Tuntutan JPU ke Terdakwa - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 25 Juli 2019

7 Agustus Tuntutan JPU ke Terdakwa


# Terkait Pembunuh, Pemerkosa dan Pembakar Mayat Korban

MUARA ENIM, BS.COM - Terkait sidang kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dan pembakaran terhadap korban Anti Murti, pada Rabu (24/07) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim dijaga ketat aparat Polres Muara Enim.

Sidang perkara yang menonjol tersebut, yakni dengan terdakwa Asri Marlin Bin Roziq, Abdul Malik Bin Muslim dan Feriyanto Bin Zulkifli.

Dalam perkara yang disidangkan yaitu mendengarkan keterangan saksi adcat, saksi yang meringankan terdakwa, namun saksi adcat tidak hadir. Sehingga, hal ini dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa.

Sementara dalam sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Haryanto Das'at, SH, MH, (Hakim Ketua), Hartati SH (Hakim Anggota) dan Dedek Agung SH (Hakim Anggota) dan bertindak sebagai JPU Ester SH, Sriyani SH dan Belminto SH.

Sidang perkara pembunuhan disertai pemerkosaan dan pembakaran terhadap korban Ina Anti Murti akan dilanjutkan pada Rabu 7 Agustus 2019 mendatang dengan agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dari JPU.

Terpantau giat pengamanan sidang yang dipimpin oleh Kasat Sabhara AKP Toni Arman SH beserta personil Satuan Sabhara dan dibantu oleh personil gabungan UKL 1, aparat menjaga massa yang hadir dari keluarga korban berjumlah sekitar 30 orang.

Adapun untuk sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu, 31 Juli ini untuk terdakwa Fitrian Als Yayan Bin Ujang Anwar dan Andreanto Als Andre Bin Rusmanro dengan agenda sidang tanggapan JPU atas Pledoi Tim Kuasa Hukum Terdakwa.

Sementara perkara dengan terdakwa Asri Marlin Bin Roziq, Abdul Malik Bin Muslim serta Feriyanto Bin Zulkifli sidang juga dijadwalkan Hari Rabu 7 Agustus agenda tuntutan JPU.
"Ya, kita tetap waspada dan terus mengatisipasi mengingat sudah ada reaksi dari keluarga korban, dan saat itu dengan cara melakukan pengejaran terhadap terdakwa," ungkapnya.

Menurut Toni, petugasnya tetap sigap sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kedepan pada saat sidang lanjutan.
"Keluarga korban berencana akan membawa massa yang lebih besar pada saat agenda sidang selanjutnya, dengan demikian disarankan agar pengamanan sidang selanjutnya lebih dimaksimalkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkas pria tersebut.

Perlu diketahui kasus yang menggemparkan warga beberapa waktu lalu terjadi di wilayah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir (IO) Sumatera Selatan itu, yang mana pada akhirnya para pelaku maupun aktor dibalik kasus tersebut dapat terungkap oleh Tim gabungan Jajaran Polres Muara Enim, Polsek Gelumbang, Polres OI dan Polda Sumatera Selatan. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here