Kedapatan Bawa Ganja, Warga CPM Ditangkap Polsek Lembak - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 03 Juli 2019

Kedapatan Bawa Ganja, Warga CPM Ditangkap Polsek Lembak


MUARA ENIM, BS.COM - Subri Safitri (43) Warga Komplek CPM, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih Sumatera Selatan ditangkap polisi.

Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Lembak Polres Muara Enim pada Selasa, (02/07) sekitar pukul 22.00 WIB kemarin. Hal itu karena diduga melakukan tindak pidana memilki dan mengusai barang narkotika jenis ganja.

Berawal tersangka  ditangkap oleh aparat Polsek Lembak pada saat tersangka ini mengalami kecelakaan di Jalan Raya Lintas Tengah Lembak. Dimana, saat itu anggota jaga Polsek Lembak mendapat informasi bahwa terjadi kecelakaan dan petugas jaga Polsek Lembak sekitar pukul 21.00 WIB Bripka Hendra dan Brigpol Erwin pun langsung meluncur kelokasi kecelakaan. Dan langsung mengamankan keadaan.

Sementara 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Nomor Polisi BG 6447 CU, yang masih berada di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) langsung diamankan petugas, juga termasuk pengendara usai menjalani pemeriksaan medis karena tidak mengalami kecelakaan yang fatal.

Sesampai di Halaman Parkir Polsek Lembak, petugas rupanya sudah curiga dengan tingkah laku pemilik motor tersebut, dan petugas meminta untuk memeriksa kendaaran dengan membuka jok motor. Namun pemilik honda beat itu menolak membukanya. Karena merasa curiga petugas pun memaksa untuk membuka jok tersebut.

Nah, begitu jok motor dibuka oleh korban laka tersebut ternyata di dalam jok diduga kuat terdapat barang narkotika jenis ganja terbungkus koran dengan berat brutto 54,11 gram dan 1 Unit Hand Phone (HP) Merk Nokia.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK, SH, MH didampingi Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH serta didampingi Kadiv Humas Ipda Yarmi membenarkan hal tersebut. Kini pihaknya sudah mengamankan pelaku tindak pidana pemilik narkotika jenis ganja itu.
"Pelaku ini warga Komplek CPM Kota Prabumulih, dan sebelumnya aparat kita sudah curiga dengan gerak- gerik tersangka, begitupun ketika diminta membuka jok motornya," terangnya.

Dikatakannya, pelaku ini akhirnya mengakui bahwa barang haram itu miliknya. "Sementara pasal yang kita kenakan, yakni Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Penangkapan pelaku dengan DASAR : LP/ A/04 /VII/2019/Sumsel/ Res.ME/Sek.Lembak /02/07/19. Serta sebuah Motor Honda Beat Biru Putih Nopol BG 6447 CU diamankan kita di Polsek Lembak," pungkasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here