Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Dibekuk Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 03 Juli 2019

Pelaku Penggelapan Mobil Berhasil Dibekuk Polisi


PRABUMULIH, BS.COM - Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur Pimpinan AKP Alhadi Ajansyah, SH dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya berhasil melakukan ungkap kasus penggelapan dua unit mobil, Selasa (2/7/2019) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.

Adapun identitas pelaku penggelapan tersebut, yaitu Hendi Oktoberi (31) warga Dusun II Desa Karang Bindu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih.

Pelaku sendiri diamankan berdasarkan dua laporan polisi. Korban pertama atas nama Syamrin (57) warga Jalan Tenggamus, RT 3, RW 3, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan yang mengalami tindak pidana penggelapan tersebut pada sebulan lalu.

Bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan meminjam Mobil Datsun Go, Putih Tahun 2016, Nomor Polisi (Nopol) BG 1135 CH dengan nama STNK Syamrin. Pelaku dengan alasan untuk mengawasi pembangunan jalan tol dari Indralaya ke Bengkulu dengan biaya sewa Rp 350 ribu perhari.

Pelaku berjanji akan mengantarkan uang sewa tiga hari kedepan, namun sampai saat yang ditentukan, pelaku tidak menemui korban dan mobil milik korban tak kunjung dikembalikan pelaku. Dimana, akibatnya korban mengalami kerugian Rp 80 juta.

Kemudian laporan korban kedua atas nama Ali Rozi (53 ) juga tercatat selaku warga Jalan Tenggamus RT 3, RW 3, KelurMuara Dua Kecmatan Prabumuliih Timur Kota Prabumulih. Dengan demikan pelaku mengalami tindak pidana penggelapan tersebut pada, Minggu (2/6/2019) sekitar jam 08.00 WIB.

Pelaku datang ke rumah korban dan meminjam Mobil Daihatsu Xenia Silver Tahun 2010, Nopol BG 1541 CO, STNK atas nama Ali Rozi milik korban. Dengan alasan untuk mengawasi pembangunan jalan tol dari Indralaya ke Bengkulu dengan biaya sewa sama yaitu Rp 350 perhari. Dan pelakj berjanji akan mengantarkan uang sewa tiga hari kedepan, namun sampai saat yang ditentukan, pelaku tidak menemui korban dan mobil milik korban tidak dikembalikan pelaku dan korban mengalami kerugian Rp 110 juta.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Jaya saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku diamankan setelah dilakukan pendekatan terhadap keluarga, kemudian pelaku menyerahkan diri ke Polsek Rambang Kapak Tengah Kota Prabumulih.

Selanjutnya mengingat tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, pelaku diserahkan kepada petugas dari Polsek Prabumulih Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Petugas kita juga masih di lapangan guna mencari barang bukti kedua unit mobil yang digelapkan oleh pelaku, semoga dalam waktu dekat dapat terungkap ” ungkap kapolsek. (Humas Polres Prabumulih)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here