PT GPP Masih Membandel, Gubernur Cabut Izin Usaha - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 25 Juli 2019

PT GPP Masih Membandel, Gubernur Cabut Izin Usaha


MUARA ENIM BS.COM - PT GPP yang tidak mengindahkan surat rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 551/0080/Dishub/2019 teranggal 14 Januari 2019 lalu, yang  masih saja membandel melintas jalan pemukiman masyarakat, yakni Trans Sosial, Desa Karang Raja, Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

Pasalnya, orang nomor satu di Sumsel ini bakal mencabut izin perusahaan tersebut.
“Laporan anda menjadi masukan bagi saya, dan saya akan intruksikan instansi berwenang untuk menindak lanjutinya. Sanksinya terhadap GPP kalau masih membandel cabut izinnya,” tegas Gubernur Sumsel, H Herman Deru SH, MH disela-sela membuka acara Perkemahan Pramuka Wisata di Bangko Barat, pada Rabu (24/7) kemarin.

Dia meminta kepada bupati untuk turun tangan, jika PT GPP masih membandel melintasi jalan Kabupaten dan jalan pemukiman warga. “Saya minta kalu masih melintas jalan desa dan kabupaten supaya bupati turun tangan, masyarakat juga harus ikut menjaga,” tegasnya seraya berharap masyarakat harus ikut menjaga.

Terkait hal terdebut Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, H Riswandar sebelumnya mengatakan, bahwa pihaknya sudah berulang kali memberikan teguran kepada manajemen PT GPP, tetapi hal ini tidak diindahkan.
“Kita sudah berkali kali memberikan teguran tetapi tetap tidak diindahkan. Sedangkan kita tidak mempunyai kewenangan untuk menghentikan kegiatan angkutan batubara yang dilakukan PT GPP,” tegasnya.

Sementara itu, manajemen PT GPP terlihat terus melakukan kegiatan pengangkutan batubara menggunakan mobil truk melintas jalan pemukiman warga Trans Sosial, Desa Karang Raja, Muara Enim tersebut.

Dimana, batubara tersebut diangkut dari tambang IUP PT WSL yang berada di ujung kampung Trans Sosial.
Padahal sesuai dengan surat rekomendasi Gubernur Sumsel Nomor 551/0080/Dishub/2019 tanggal 14 Januari 2019 bahwa perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi gubernur menggunakan jalan khusus angkutan batubara  dari Jalan Pertamina, Jalan PT MHP, Jalan Kabupaten, Jalan Hoaling PT EPI.

Namun pada kenyataannya perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, tetap saja melintas jalan pemukiman masyarakat Trans Sosial menuju jalan baru hingga ke Jalan Simpang 4 Desa Kepur, Kota Muara Enim tersebut. (Junaidi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here