Seratus Juta Meter Kubik Pasir laut Akan Dikeruk, Nelayan Lapor KPK - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 26 Juli 2019

Seratus Juta Meter Kubik Pasir laut Akan Dikeruk, Nelayan Lapor KPK


BANTEN, BS.COM - Mengendus ada kepentingan pemodal yang memaksa disahkannya Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten, perwakilan Nelayan Kabupaten Serang lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Nelayan Banten (KNB) mendatangi gedung KPK pada Kamis (25/7) pukul 16.00 WIB.

Presidium KNB Daddy Hartadi saat ditanya wartawan membenarkan ada perwakilan nelayan KNB yg melapor ke KPK.

Kata Daddy hal itu dilakukan agar ada pengawasan KPK terhadap semua mekanisme dan prosedur pembentukan perda RZWP3K yang akan menimbulkan dampak lingkungan yang sangat luar biasa di perairan Teluk Banten dan sebagian Selat Sunda.
"Kita menduga raperda ini dipaksakan karena ada kepentingan pemodal yang akan mengeruk pasir laut  dengan volume lebih dari 100 juta meter kubik. Sementara perumusan raperda ini tidak dibekali oleh Kajian lingkungan hidup strategis dan peta serta analisis resiko bencana seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan  Perikanan  Nomor 23 Tahun 2016 sebagai pedoman merumuskan raperda ini," ungkapnya kepada media ini, kemarin.

Daddy juga ingin KPK memberi perhatian serius terhadap perumusan Raperda RZWP3K di Banten. Karena membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi.
"Peluang untuk terjadi tipikor sangat terbuka lebar. Kita berikan semua datanya kepada KPK. Karena pasir laut yang akan dikeruk dari Teluk Banten, dan Selat Sunda ini jumlahnya sangat besar. Yang dikhawatirkan Nelayan kerusakan ekosistem yang luar biasa di laut dan pesisir, yang dapat mengganggu Zona tangkapan nelayan dan kawasan sumber daya hayati," terangnya.

Sementara Payumi yg merupakan nelayan Desa Lontar mengaku akan terus memperjuangkan kelestarian laut Lontar. Dirinya mengaku telah menandatangani surat pengaduan ke KPK, agar KPK dapat memberi pengawasan dalam soal Raperda RZWP3K ini.
"Iya tadi sdh kita sampaikan ke KPK, saya berharap semua pihak berhati-hati dalam merumuskan raperda ini, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dipesisir terutama nelayan. Jangan Sampai ada perbuatan korupsi dalam membahas raperda ini," ungkapnya saat dihubungi wartawan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here