Afrijal Tolak BAP Dianggap Masih Terkandung Delik Pers - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 13 September 2019

Afrijal Tolak BAP Dianggap Masih Terkandung Delik Pers


ACEH TAMIANG, BS.COM - Karena masih terkait Delik Pers, atas pemberitaan disebuah website nusantaraterkini.com yang berjudul "Belum Setahun Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak" senilai Rp 24,9 Miliar yang bersumber dana Otsus Tahun 2018, di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Afrijal tolak untuk di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polres setempat. 

Penolakan Afrijal sangat beralasan, sebab pelapor tidak menggunakan kewajiban hak koreksi, adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar, yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan.

Hal itu tertuang didalam Undang Undang Pokok Pers Nomot 40 Tahun 1999, Bab I, Pasal 1 Nomor 13.
“Dasar inilah saya menolak untuk di BAP sebab, pelapor tidak menggunakan regulasi hukum, dalam ketentuan pers”, tegas Afrijal kepada wartawan, Kamis, (12/9/2019) di Karang Baru.

Dijelaskan bahwa penolakan tersebut sudah sesuai dengan isi dari BAB II, Pasal 4, Nomor 4 disebutkan bahwa dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan didepan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Selain itu, sebutnya, dalam Memorandum off Understanding (MoU) Nomor 2-DP/MoU/II/2017, Nomor B/15/2/2017 tentang oordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan pers.

Bahwa pada BAB III, Pasal 4 pihak kedua (polri) apabila menerima pengaduan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca atau opini atau pun kolom antara wartawan dan atau media dengan masyarakat akan mengarah yang berselisih sengketa dan maupun pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi pengaduan ke pihak kesatu maupun proses perdata.

Dan sebagaimana dimaksud dalam Nomor 3, Pasal 4, disebutkan bahwa apabila solusi penyelesaian langkah- langkah dari pihak kesatu tersebut tidak dapat diterima, pelapor, pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya maka pihak pengadu diminta mengisi fotmulir pernyataan diatas kertas bermaterai.
“Saya hargai, apresiasi terhadap kinerja kepolisian, namun saya sangat menyayangkan, kenapa pelapor tidak menggunakan haknya, seperti tersebut diatas, untuk itu saya sangat berkberatan dan menolak untuk di BAP," tegasnya.

Sementara Ketua BW PWI Aceh Tamiang, Syawaluddin, mempertanyakan, secara regulasinya, apakah pelapor sudah memenuhi tahapan tahapan seperti dimaksud dalam Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999. Dan MoU antara Dewan Pers dan Polri.

Lebih rinci, syawal menjelaskan, bahwa Pelapor tidak seharuanya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke pihak penegak hukum (kepolisian), sebab wartawan dilundungi oleh Undang-Uundang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang sifatnya legspesialis dan isi dari butir-butir Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepolisian Republik Indonesia dan Dewan Pers.
“Saya kira, pelapor belum menggunakan hak jawabnya sebagai bentuk sanggahan, keberatan atas isi pemberitaan tersebut, yang berindak untuk dan atas nama perusahaan, pase ini harus dilalui oleh pelapor," katanya.

Dia menamabahkan, setelah dimuatnya hak sanggah tersebut dinusantaraterkini.com, dan isi sanggahannya dibaca oleh pelapor, setelah dilansir, lalu masih juga kurang puas atas isinya, pelapor punya hak untuk meneruskan laporannya ke Dewan Pers.

Dan bukti lansiran berita hak sanggah yang dimuat oleh nusantaraterkini.com. adalah sebagai alat bukti dipengadilan Dewan Pers dan memiliki kekuatan hukum tetap, serta mengikat kepada Pelapor dan Terlapor.
“Apalagi dalam BAB III Pasal 4 MoU pihak Polri dan Dewan Pers, (1) para pihak berkoordinasi terkait perlindungan Kemerdekaan Pers dalam pelakdanaan dibidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kan sangat jelas disebut. Dimana bahwa Pasal 4 Poin (2) dikatakan, pihak jedua, apabila penerima pengaduan dugaan perselisihan sengketa termasuk surat pembaca dan atau opini, kolom antara wartwan atau media dengan masyarakat akan mengarahkan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here