Penyebar Video Pelajar SMA Bisa Dijerat UU ITE - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 19 September 2019

Penyebar Video Pelajar SMA Bisa Dijerat UU ITE


PRABUMULIH, BS.COM - Polisi meminta masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video bermuatan asusila siswi SMA Negeri di Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) karena bisa terjerat pidana.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH menegaskan ada ancaman pidana yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi yang menyebarkan konten video tersebut.
“Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penyebaran konten tersebut bila video atau foto siswi SMA Negeri Prabumulih itu tersebar. Menyebar konten termasuk ke dalam kategori tindak pidana,” kata Kapolres saat gelar konferensi pers di Mapolres Prabumulih, Kamis (19/9/2019).

Penyebaran konten video bermuatan asusila dapat masuk kategori hukum yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sejauh ini Polres Prabumulih telah menetapkan seorang laki-laki berinisial FR dalam kasus pembuatan video asusila yang sempat beredar di media sosial WhatsApp (WA) di Lingkungan sekolah di Prabumulih. Tersangka FR kini ditahan untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here