RUU KUHP, Penyimpan Video Porno Dihukum 4 Tahun Penjara - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 25 September 2019

RUU KUHP, Penyimpan Video Porno Dihukum 4 Tahun Penjara


JAKARTA, BS.COM - Selain pasal penghinaan presiden, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menghapus pasal penjara bagi pemilik video porno. Namun dalam RUU KUHP yang disodorkan ke DPR, pemerintah menginginkan pasal tersebut hidup lagi.

Dengan hidupnya pasal itu, siapa pun yang menyimpan foto atau video porno dapat dipenjara 4 tahun.
"Di RUU ini ada lagi pasal yang dulu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kalau berpikir hanya pasal penghinaan pada presiden, ada lagi pasal yang dulu sudah dimatikan dan dihidupkan kembali yaitu menyimpan film porno," ujar peneliti dari LSM Elsam, Wahyudi dalam diskusi di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (17/?/2015) lalu.

Ada pun Pasal 473 dalam RUU KUHP berbunyi.Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
"Kata menyimpan ini berarti mengancam kita semua yang memiliki film porno," sambung Wahyudi disambut tawa hadirin.

Wahyudi menceritakan, pasal ini sudah dimatikan MK saat digugat oleh Farhat Abbas. Tetapi dia masih berpikir sedikit positif tentang adanya pasal itu. Dia berpikir mungkin saja pasal itu hanya terselip dan tidak akan disahkan bila RUU KUHP sudah menjadi undang-undang.
"Harusnya kita berterima kasih pada MK dan Farhat yang sudah mematikan pasal ini," ucapnya.

Sedangkan Dierektur ICJR Supriyadi mengatakan, keberadaan pasal ini dianggap lebih berbahaya daripada UU Pornografi. "Pasal tentang pornografi di RUU KUHP lebih berbahaya daripada UU Pornografi sendiri," ucap Supriyadi. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here