SPBU Mulai Batasi Pembelian Solar Bersubsidi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 19 September 2019

SPBU Mulai Batasi Pembelian Solar Bersubsidi


PRABUMULIH, BS.COM - Peraturan peruntukan pengunaan solar bersubsidi mulai diberlakukan, hal ini menjadi perbincangan hangat dikalangan sopir truk yang lagi makan di Kota Prabumulih.
" Ya pak, kita sempat kaget,  kok di Kota Prabumulih solar bersubsidi dijatahi, saya saja mendapat 20 liter padahal saya mau mengisi full, sedangkan perjalanan masih panjang," ujar Gun salah satu pengendara mobil jenis star wagon.
"Dini hari tadi saya sempat mengisi di Kota Jambi, tapi bisa full, kok di Prabumulih dibatasi. Anehnya, padahal sama-sama pertamina," tambahnya.

Gun menjelaskan, Kota Prabumulih salah satu kota penghasil minyak, semestinya SPBU yang ada di kota berjuluk kota nanas ini lebih banyak jatahnya dibandingkan dengan SPBU yang ada di luar Kota Prabumulih.

Sementara itu, Feri selaku pengawas SPBU, 2431139 Kota Prabumulih yang berlokasi di Cambai ketika dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019)  membenarkan telah ada imbauan untuk pemakai bahan bakar jenis solar bersubsidi dibatasi.
"Kalau kita sudah tiga hari lalu membatasi penguna bahan bakar jenis solar bersubsidi, dan kita juga telah memasang imbauan atau stiker untuk penguna bahan bakar solar ini," jelasnya.

Lebih detai lagi Feri menambahkan, untuk jenis mobil yang mamakai bahan bakar solar bersubsidi, meliputi, angkutan barang roda empat hanya 30 liter, angkutan barang roda 6 hanya 60 liter dan kendaraan pribadi hanya 20 liter.

Sedangkan untuk kendaraan  yang dilarang mengunakan bahan bakar solar bersubsidi meliputi, mobil hasil pengangkut perkebunan dan pertambangan dengan roda lebih dari enam. Mobil tengki BBM, CPO, Truk Trailer, Truk Gandeng, Dam Truk, mobil molen (pengangkut semen).
"Sedangkan dilarang mengunakan solar bersubsidi tanpa rekomundasi pada sektor, seperti usaha mikro, perikanan, pertanian, pelayanan umun dan transfortasi air. Dan kita berpatokan dengan surat edaran BPH Migas 3865 E/ KA/BPH 2019 Pengendalian Kuato JBT 2019," tutupnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here