Jawa Barat Terdepan Soal Pengembangan Ekonomi Kreatif - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 07 Oktober 2019

Jawa Barat Terdepan Soal Pengembangan Ekonomi Kreatif


JAKARTA, BS.COM - Jawa Barat adalah provinsi dengan penduduk terbanyak, yakni 45,340,800 Jiwa pada 2018 lalu dan pada Tahun 2019 jumlah pendudukan Jawa Barat diproyeksikan mencapai 47,38 juta jiwa.

Terlebih lagi, memiliki potensi sumber daya manusa yang sangat besar, bahwa terbesar di Indonesia, dengan jumlah angkatan kerja sekitar 18,79 juta orang. Itulah sebabnya, Jawa Barat memiliki pasar yang sangat besar. Potensi sumber daya manusia (SDM) yang sangat besar menjadi salah satu modal dasar menunjang pengembangan industri kreatif.

Industri kreatif pada UMKM terbukti memberi kontribusi cukup besar dalam PDB dan mampu mengatasi penganngguran. Jawa barat terkenal sebagai daerah dengan potensi ekonomi kreatifnya terbesar di Indonesia.

Jawa Barat memiliki kontribusi mencapai 13,08 persen terhadap GDP Indonesia atau menduduki peringkat ketiga terbesar setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur, bahkan pada Sektor Manufaktur kontribusi Jawa Barat terhadap GDP mencapai 43,03 persen.

Ada beragam faktor yang menjadikan Jawa Barat memiliki daya tarik yang begitu memikat bagi para investor. Sebagai jantung industri nasional, Provinsi Jawa Barat yang berbatasan dengan Ibukota Negara Indonesia, memang banyak dipadati oleh kawasan industri. Dari sekitar 74 kawasan industri di Indonesia seluas 36,3 ribu hektare, maka 40 persennya ada di Jawa Barat. Tidak heran pula bila provinsi Jawa Barat menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) ketiga terbesar bagi negara.

Jawa Barat dinilai memiliki potensi besar dalam pengembangan kawasan industri baru, terutama di bagian timur yang meliputi wilayah Majalengka, Cirebon, dan Subang. Kawasan tersebut disebut Segitiga Rebana. Peluang tersebut muncul karena ketersediaan infrastruktur yang strategis, yaitu Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Kertajati Majalengka, Pelabuhan Cirebon, dan Pelabuhan Patimban di Subang.

Dalam lima tahun terakhir, pembangunan infrastruktur di Jabar juga terus dipacu sehingga diharapkan bisa meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menyebutkan ada 32 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan di provinsi itu dan lebih dari separuhnya berkaitan dengan konektivitas.

Dengan dukungan ketersediaan infrakstuktur menjadi faktor pendorong percepatan pembangunan daerah yang didominasi industri manufaktur dan ekstraktif serta pembukaan kawasan ekonomi khusus, dengan didorong lewat ekonomi kreatif tentu berdampak pada ekonomi Indonesia dan juga menjadi salah satu daerah dengan ekosistem ekonomi kreatif terbaik.

Jawa Barat patut berbangga karena menjadi satu-satunya Provinsi yang memiliki peraturan daerah tentang ekonomi kreatif dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.

Hal ini akan menjadi stimulus percepatan pertumbuhan ekonomi kreatif di Jawa Barat.
Pemda Provinsi Jawa Barat bisa terus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif ini melalui sektor-sektor industri dengan komoditi unggulan lokal seperti kerajinan dan fesyen. Disamping itu di Jabar pun masih banyak pelaku industri kreatif yang cukup potensial, tetapi belum didorong untuk tampil menjadi pengusaha handal.

Hingga saat ini berdasarkan data yang ada di sektor Industri Kreatif Indonesia setidaknya ada sekitar 16 sektor bisnis ekonomi kreatif. Yaitu seni pertunjukan, seni rupa, televisi dan radio, aplikasi games, arsitektur, desain grafis, desain komunikasi visual, periklanan, musik, penerbitan, fotografi, desain produk, fashion, film animasi dan video, kriya dan tentunya sub sektor kuliner. Maka ke depan, dengan semakin produktif-nya jumlah generasi millennial maka bisa di pastikan jumlah pendapatan secara industrinya sendiri akan semakin besar.

Wujud dari komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kreatif terlihat dari program kerja yang saat ini tengah di jalankan yaitu pembentukan Pusat Ekonomi Kreatif (creative hub).
"Kedepan sentra ekonomi kreatif ini akan tersebar di 27 Kabupaten/ Kota se Propinsi Jawa Barat. Pada 2019, Creative Hub tengah dibangun di Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Cirebon, Tasikmalaya, dan Kabupaten Purwakarta. Sedangkan pada 2020 nanti, Creative Hub akan dibangun di Kota Cimahi, Depok, Sukabumi, dan Kabupaten Bandung, Garut, Majalengka, dan Sumedang," ungkap Dewan Pembina IMO-Indonesia Helex Irawan, Senin (7/10/2019) seraya menyebutkan industri kreatif adalah indusri masa depan yang bertumpu pada daya kreasi manusia, karenanya hak kekayaan intelektualnya harus dilindungi.
"Kita jangan kalah dengan Vietnam yang memiliki UU ekonomi kreaitf, sehingga investor banyak yang tertarik untuk berinvestasi. Arah kebijakan pemerintah ke depan harus bertumpu pada iklim yang kondusif, kemampuan penciptaan nilai kreatif, dan peningkatan permintaan," imbuhnya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ekonomi kreatif menjadi Undang-undang pada 26 September 2019.

Semangat dari Undang-undang Ekonomi Kreatif ini bukanlah untuk membatasi ekonomi kreatif, tapi memfasilitasi dan melindungi pelaku ekonomi kreatif, setidaknya ada tujuh pokok manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif setelah RUU ekonomi kreatif diundangkan.
"Ketujuh pokok manfaat tersebut adalah mengatur Ekonomi Kreatif dari Hulu sampai ke Hilir, pemberian insentif kepada Pelaku Ekraf, pengembangan Kapasitas Pelaku Ekraf, pembentukan Badan Layanan Umum yang memberi pelayanan umum bagi ekonomi kreatif, perlindungan hasil kreatiitas dan Kekayaan Intelektual, pengaturan ketersediaan Infrastruktur Ekraf, pengaturan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) dalam rencana pembangunan jangka panjang nasional akan mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan menjadi dasar hokum pembentukan kelembagaan di bidang ekonomi kreatif," kataa dia.

Semoga dengan lahirnya Undang-undang kreatif ini dapat memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan kosistem yang kondusif dan menjadi akselator pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here