Dugaan Pengalihan Proyek Jalan Setapak Menuai Protes Warga - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 26 November 2019

Dugaan Pengalihan Proyek Jalan Setapak Menuai Protes Warga


MUARA ENIM, BS.COM - Warga RT 03, RW 7 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Kota Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) memprotes keberadaan proyek Jalan Setapak APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, yang mana proyek jalan setapak tersebut justru dibangun di wilayah Kelurahan Muara Enim  Kampung 8 atau tepatnya didepan SMK 2 Muara Enim Kecamatan Muara Enim.  

Menurut keterangan puluhan warga yang ikut menandatangani surat pernyataan terkait dukungan yang seharusnya proyek jalan setapak tersebut  diperuntukkan jalan warga RT 03, RW 07 Kelurahan Muara Enim maupun jalan untuk umum.

Terlebih mereka sangat kecewa karena seharusnya proyek pembangunan jalan tersebut tidak berpindah ke tempat lain.

Sehingga, menurut warga setempat ada apa terkait dugaan pemindahan proyek jalan setapak tersebut. Karena dari perencanaan awal proyek jalan setapak memang diperuntukkan bagi warga di Jalan RT 03/RW 07 Kelurahan Muara Enim. Dan justru proyek jalan tersebut berpindah ke Kampung 8 Kelurahan Muara Enim, yang kini proyek jalan itu sudah berjalan.

Lalu, saat itu puluhan warga sudah bertandatangan dan siap menghibahkan tanah demi mendapatkan proyek jalan cor setapak. Bahkan warga kala itu sudah melebarkan jalan dan menebang pohon, namun justru proyek jalan tersebut berpindah dikawasan dinilai tidak strategis dan terkesan dipaksakan.
"Padahal yang terpenting di jalan wilayah RT 03/RW 07 Kelurahan Muara Enim dimana jalan itu termasuk jalan akses terpenting untuk warga, anak sekolah, para petani maupun pegawai yang melintas serta dapat mengurai kemacetan," ungkap Abdul Nasir selaku tokoh masyarakat setempat didampingi warga lainnya.

Hal senada juga dilontarkan mantan anggota DPRD Muara Enim yang berdomisili di wilayah itu. Diakuinya sangat menyayangkan kenapa rencana awal proyek jalan setapak bisa berubah dan pindah ke jalan lain. Inikan bisa menimbulkan gejolak bagi masyarakat.
"Ya, jika memang sesuai rencana awal adanya proyek jalan setapak tersebut, seharusnya kita patuhi dan hargai warga yang telah memberikan pernyataan melalui tandatangan," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Yusrin, ada beberapa warga yang mau menghibahkan tanah dan itu sangat jarang ditemukan. Dan, masalah ini sangat saya sayangkan dan kita prihatinkan," ucap Yusrin ketika dikonfirmasi terpisah, Selasa (26/11/2019).

Sementara warga kampung 8 Kelurahan Muara Enim yang didepan kediamannya  mendapatkan proyek jalan setapak dana APBD-P Tahun Anggaran 2019 dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muara Enim terkait dugaan pemindahan proyek Jalan Setapak dari RT 03, RW 07 yang diduga berpindah ke Kampung 8 tersebut. Dirinya memang mendengar informasi itu, tapi selaku masyarakay tidak mengetahui hal yang sebenarnya.
"Nah, saat itu saya melihat pak lurah dan pihak pimprov tengah mengecek Jalan Kampung 8 ini sebelum dibangun. Dan terkait sekarang sudah dibangun tentunya kita berterima kasih, namun kita sayangkan jalan yang dibangun nilai ratusan juta ini kualitas jalannya kurang bagus dan terlihat ada yang retak," keluh Salman (67).

Sedangkan soal kisruh dan protes warga mengenai dugaan pengalihan proyek Jalan Setapak di Kelurahan Muara Enim beberapa awak media memyambangi Kantor Kelurahan Muara Enim guna mengkonfirmasi kejadian yang dikeluhkan masyarakat.

Tetapi cukup disayangkan, Zohaludin selaku Lurah Muara Enim, sedang tak berada di tempat dan tengah rapat di Bappeda. Disebutkan staff kelurahan dimana lurah sedang rapat. Sebaiknya hubungi lewat telpon saja. Namun ketika kuli tinta menghubungi lurah bersangkutan lewat hand phone (HP) yang didapat dari seorang staf kelurahan. Nomor HP-nya tengah tidak aktif.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim ) Kabupaten Muara Enim, A Yani melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa proyek jalan setapak tersebut dari Dinas Perkim dana APBD-P anggaran tahun ini, yang dikerjakan CV Andika Jaya Serasan dengan nilai kontrak Rp 148 juta lebihdengan waktu pelaksana 60 hari kalender.
"Nah, jika terkait adanya pemindahan proyek jalan setapak itu pihaknya dari awal bersama lurah, RW, RT, dan pihak pimprov sepakatnya dibangun di wilayah Kampung 8. Jadi kita bangunkan. Dan terkait adanya jalan yang kini dibangun terlihat sudah mengalami keretakan tersebut, hal itu akan kita hubungi pihak pemborong untuk memperbaikinya," ujar Heru selaku PPK Proyek Perkim itu.

Selanjutnya pihak perkim selaku tim survei awal proyek mengungkapkan, pihaknya berdasarkan perintah atasan.
"Serta tidak mengetahui adanya pemindahan proyek jalan setapak itu," terang Beri Andria di ruang kerjanya tadi. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here