Edarkan Narkoba di Wilayah PT MHP Wanita Ini Ditangkap - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 24 November 2019

Edarkan Narkoba di Wilayah PT MHP Wanita Ini Ditangkap


# Pelaku Merupakan Warga Prabumulih

MUARA ENIM, BS.COM - Perempuan bernama Rohana (41), warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumuluh Timur Kota Prabumulih Sumatera Selatan ini, mengalami nasib yang apes.

Pasalnya wanita usia produktif tersebut ditangkap jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.

Mirisnya ibu rumah tangga (IRT) saat tertangkap di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) Jalan Logingg PT MHP Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru tersebut menyembunyikan narkoba didalam celana dalam yang menutupi kemaluannya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah didampingi Subbag Humas Aipda Handrian Ishak menyebutkan, bahwa penangkapan saat Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Syawaluddin SH, tengah melakukan Patroli Hunting di TKP Jalan Loging PT MHP Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB.

Nah, saat itu tiba-tiba melintas sepeda motor berboncengan laki-laki dan perempuan yang mencurigakan. Dan, anggota saat itu langsung menyetop kendaraan, dan memeriksa dua orang tersebut, yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.
"Ketika diperiksa pelaku yang bernama Rohana (41), dan rekannya bernama Adi Candra, barang narkoba jenis saabu, ineks dan pil ekstasi tersebut ditemukan didalam celana dalam Rohana,"ungkapnya.

Dikatakan kapolsek, saat digeledah didalam celana dalam Rohana (41), yakni dilakukan oleh Polwan Bripda Enis Karlina, yang kemudian pelaku diduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku tersebut ditangkap.
"Serta langsung digelandangkan ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas AKP Apriansyah.

Sementara barang bukti (BB) yang diamankan pihaknya. Terdiri dari 1 buah dompet yang berisikan 1 bungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat bruto 4,42 gram, 9 butir pil ekstasi jenis piramid dan 10 butir ekstasi jenis boneka, serta sepeda motor merk Vega R tanpa plat polisi. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here