Dua Pelaku Warga Muara Enim Terekam CCTV Ditangkap Tim Buru Sergap - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 11 Desember 2019

Dua Pelaku Warga Muara Enim Terekam CCTV Ditangkap Tim Buru Sergap


PRABUMULIH, BS.COM - Berbekal hasil rekaman CCTV, Tim Buru Sergap Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil menangkap dua orang pencuri sepeda motor, masing-masing.

Dimana kedua pelaku itu, yakni Adep Saputra (24) dan Putra Wahyu (19) keduanya merupakan warga Desa Sebau, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Polisi pertama kali berhasil mengamankan pelaku Putra Wahyu saat berada di Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Rabu (11/12/2019) sekitar pukul 01.30 WIB.

Selanjutnya, polisi juga menangkap pelaku Adep Saputra ketika berada di kediamannya di Desa Sebau Kecamatan Gelumbang.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut berawal laporan dari korbannya, Rangga Swasta.

Dimana, sepeda motor jenis Yamaha Mio J Biru Putih Nomor Polisi (Nopol) BG 2286 CN milik korban sedang diparkir dalam keadaan terkunci di depan Kantor MNC Finance yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Muaradua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (9/12/2019) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

Namun, tak lama korban meninggalkan motor miliknya dan korban kembali ke lokasi tempat parkiran, ia sudah tak mendapati lagi sepeda motor tersebut.

Melihat itu, korban lalu bertanya kepada warga setempat. Warga tidak ada yang mengetahuinya, sehingga kasusnya dilaporkan korban ke polisi.
"Dari laporan ini, polisi langsung mendatangi tempat kejadian peristiwa ( TKP). Dan dari hasil olah TKP serta data keterangan dari beberapa saksi dan rekaman CCTV dari Kantor MNC Finance itu kami mendapati dua orang sebagai pelakunya," kata Kapolres saat press release di Polres Prabumulih, Rabu (11/12/2019).

Polisi pun, langsung mendatangi rumah kedua pelaku hingga berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti (BB)-nya berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio J warna biru putih milik korban, dua buah kunci letter T, satu lembar jaket warna hitam putih milik pelaku Wahyu serta selembar sweater warna abu-abu milik pelaku Adep.
"Dalam keterangan pelaku Wahyu ini mengakui kalau aksinya dilakukan bersama temannya yakni Adep. Kemudian Adep pun kembali kami amankan," terangnya.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sebagaimana telah melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
"Kedua tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara," tukas kapolres. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here