Kasat Pol PP Palembang : Kosan dan Cafe Tak Memiliki Izin Akan Ditindak - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 20 Desember 2019

Kasat Pol PP Palembang : Kosan dan Cafe Tak Memiliki Izin Akan Ditindak


PALEMBANG, BS.COM - Sebanyak 250 personil gabungan mulai dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), TNI-Polri dan Kejaksaan Tinggi, menggelar razia di tempat hiburan malam, yakni prostitusi serta kos-kosan dalam rangka menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 mendatang.

 Hal tersebuti tentunya demi menciptakan lingkungan  keamanan masyarakat kondusif, dan juga meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Palembang, Kamis (19/12) malam.

Titik lokasi razia malam ini yaitu, tempat prostitusi Kampung Baru, Penginapan Naskah, Kosan Sukma, Cafe Double Coffe Nongki Jalan Abusama, City Kost dan Amalia Kost di Jalan Trikora Kelurahan 20 Ilir DI, Kecamatan Ilir Timur I.

Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan, bedasarkan surat keputasan Gubernur Sumsel Nomor 573 Tahun 2000 tentang penutupan keluasan lokalisasi Teratai Putih alias Kampung Baru dan keputusan Gubernur Sumsel 273/200 Dinkesos Tahun 2001 tentang penutupan keluasan lokalisasi Teratai Putih.
“Tempat prostitusi itu sudah ditutup sesuai dengan surat keputusan gubernur, tadi kita cek masih ada aktivitas namun begitu dirazia langsung mereka menutup dan mematikan lampu. Nah ini akan kita tindaklanjuti lagi dan terus dipantau sesuai dengan perda,” tegasnya.

Selain di Teratai Putih tim gabungan melanjutkan razia di kos-kosan dan cafe.
“Kita cek ke kos-kosan ternyata rekan-rekan dari PTSP mendapati belum adanya perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang yakni Cafe Double Coffe Nongki dan City Kost,” bebernya.

Mengenai kos-kosan yang belum mengantongi izin, Kasat Pol PP Kota Palembang menghimbau kepada pemilik kos untuk segera membuat perizinan di PTSP, karena disana ada kriteria perizinan kos-kosan.
“10 kamar itu harus sudah ada izinnya, nah tadi kita lihat sendiri saat razia ada 50 sampai 30 kamar itu harus izin hotel. Ini akan kita sampaikan ke PTSP agar kiranya ditindaklanjuti,” tegasnya pria tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here