Rani Kodim Minta Moratorium DOB Gelumbang Diakhiri - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 21 Desember 2019

Rani Kodim Minta Moratorium DOB Gelumbang Diakhiri


MUARA ENIM, BS.COM - Setelah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta terkait Moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), secepatnya diakhiri dan juga meminta Komisi II DPR secepatnya mendorong pemerintah mengakhiri moratorium DOB dengan alasan Provinsi Jawa Barat sudah lama mengalami ketimpangan fiskal ketimbang provinsi lain, karena jumlah wilayah administratif yang tidak ideal tersebut.

Komisi II yang datang ke Bandung, secara prinsip menyetujui bahwa DOB harus dibuka alias diakhiri moratoriumnya dan dibuat kriteria yang ketat. Jangan dipukul rata serba tidak boleh dan juga jangan dipukul rata serba boleh. Istilahnya, kebijakan asimetris. Artinya memberikan ruang agar negara bisa mengambil keputusan sesuai urgensinya," ujar Ridwan Kamil di ruang kerjanya, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis,19 Desember 2019 lalu yang dikutip dari media Pikiran Rakyat tersebut.

Hal senada juga ditegaskan oleh H Rani Kodim SH, selaku Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang/PPKG, yang sebagai anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan mengatakan bahwa calon Kabupaten Gelumbang telah memiliki 6 kecamatan, yakni Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar,  Muara Belida, dan Belida Darat.

Segala persyaratan adminitrasi terkait CDOB Gelumbang telah dipenuhi, seperti syarat pokok dukungan tandatangan 77 kepala desa 1 kelurahan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di enam kecamatan tersebut. Calon DOB Gelumbang juga telah lulus kajian dari tim Univesitas Sriwijaya (Unsri), dan juga sudah diparipurnakan melalui Rapat Paripurna DPRD Tingkat II Kabupaten Muara Enim, yang mana saat itu Kepala Daerah /Bupati Muara Enim dan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim telah menandatangani persetujuan pemekaran daerah.
Tidak hanya tingkat II Kabupaten Muara Enim yang menyetujui pemekaran Kabupaten Gelumbang tersebut, bahkan Tingkat I Provinsi Sumatera Selatan juga telah menyetujui pemekaran Kabupaten Gelumbang yang ditandatangani oleh Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Provinsi Sumsel melalui rapat paripurna DPRD tingkat Provinsi Sumatera Selatan.
"Semua syarat telah kita penuhi, bahkan tandatangan PETA Calon DOB Gelumbang juga didukung oleh kabupaten dan kota seperti Kabupaten Induk Muara Enim, Kota Prabumulih,  Kabupaten PALI,  Kabupaten Banyu Asin, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kota Madya Palembang," ungkapnya.

Gelumbang daerah yang terputus untuk menuju Kabupaten Muara Enim harus melewati Kota Prabumulih terlebih dahulu,  sedangkan jarak tempuh untuk segi pelayanan publik menuju Kota Muara Enim tersebut masyarakat Zona 3 Gelumbang harus menempuh jarak 120 KM," kata dia.
"Jadi tidak ada alasan lagi masyarakat Dapil 3 untuk menuntut keadilan pemekaran suatu wilayah yang memang sudah layak dimekarkan. Hal ini karena masyarakat butuh pelayanan maksimal dan juga pembangunan yang merata, " ungkap Rani Kodim selaku ketua PPKG tersebut.

Dikatakannya, Calon Daerah Otonomi Baru (DOB), Gelumbang terkait perjuangan pemekaran wilayah tersebut selama ini selalu disiplin dan mematuhi aturan yang ada. Bukan hanya itu, agar hal ini tidak menimbulkan gejolak maupun hal anarkis dari masyarakat.
"Karena kita memang berjuang murni untuk kesejahtraan masyarakat di 6 kecamatan. Adalah Kecamatan Gelumbang, Sungai Rotan, Lembak, Kelekar, Muara Belida, dan Belida Darat," tutup Rani Kodim yang optimis Komisi II DPR RI dan Kemendagri Pusat segera turun di Calon Bumi Serasan Sekanti ini. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here