Residivis 3C Dihadiahi Timah Panas Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 13 Desember 2019

Residivis 3C Dihadiahi Timah Panas Polisi


MUARA ENIM, BS.COM - Seorang residivis Tindak Pidana TP 3C, yakni Curas, Curat dan Curanmor, di wilayah hukum  Polsek Gelumbang bernama Paiman (28), warga Kulurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gelumbang belum lama ini.  

Berdasarkan banyak laporan dari korban dan keterangan beberapa saksi tersebut tersangka Paiman (28), yang juga sebagai residivis itu termasuk pelaku yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SIK membenarkan penangkapan seorang pelaku Tindak Pidana  3C di wilayah hukum Polsek Gelumbang yang juga seorang residivis.

Menindaklanjuti laporan dari para korban tersebut ia perintahkan Kanit Reskrim Polsek Ipda Agus Widodo SH beserta anggota guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

Dan mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di wilayah Kecamatan Gelumbang tersebut, pelaku Paiman yang saat ditangkap mencoba melawan petugas.  "Ya, pelaku Paiman (28), terpaksa kita tindak tegas dan terukur dibagian kaki kanan nya kita hadiahi timah panas karena tetap melawan saat ditangkap," ungkapnya.
"Kini pelaku dan sebagian barang bukti (BB) telah kita amankan di Mapolsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut, " tegas AKP Priyatno SIK. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here