Suami Pemborgol dan Pemukul Istri Digelandang Team Trabazz - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 18 Desember 2019

Suami Pemborgol dan Pemukul Istri Digelandang Team Trabazz


MUARA ENIM, BS.COM - Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Sumatera Selatan pada Senin, (16/12) lalu sekitar pukul 11.00 WIB.  

Peristiwa KDRT itu terjadi di rumah korban di Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Sementara peristiwa KDRT berawal saat korban atau istri bernama Heriati (35), saat itu dimintai uang oleh pelaku/suami korban yang bernama Dede Hapriansyah (29), yang tercatat sebagai warga Tanjung Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. "Berawal saat suami saya minta uang pak, dan saya tidak kasih lalu marah-marah. Saya diborgol dan dipukuli dibagian muka saya pak. Saya pun berlari meminta tolong kepada warga, namun dikejar terus oleh suami saya," keluhnya korban didampingi saksi Edwin (30), dan Hairul (45).

Dikatakan Heriati, suaminya minta duit dan marah kemudian menganiaya dirinya.
"Terlebih saya dituduh selingkuh, dan saya pun tidak terima dituduh hingga pelaku membabi buta memborgol dan memukul saya," ungkapnya yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH didampingi Humas Polsek Aipda Bardiansyah membenarkan telah menerima laporan dari korban yang didukung beberapa saksi-saksi.
"Ya, kita langsung mendatangi rumah pelaku bersama Kanit Reskrim Iptu M Heri Irawan dan Team Trabazz yang langsung mengamankan pelaku KDRT yang tengah santai di rumah.   Saat kita tangkap pelaku Dede Hepriansyah tak melawan dan kita gelandang ke Polsek Gunung Megang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT," tegas AKP Feryanto SH, yang kerap turun menangkap pelaku pelanggar hukum itu.

Sementara dari penangkapan pelaku tersebut, diamankan barang bukti (BB) 1 buah buku nikah, 1 lembar bukti visum, dan  sebuah borgol stainlies berlogo satpam. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here