Rumah Produksi Miras Digerbek Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 11 Desember 2019

Rumah Produksi Miras Digerbek Polisi


PRABUMULIH, BS.COM - Empat pelaku produksi Minuman Keras (Miras) Ciu atau Tuak berhasil diamankan petugas kepolisian Polres Prabumulih, Rabu (11/12/19) di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur atau tepatnya depan sebuah klenteng

Penangkapan pelaku pemilik miras dalam rangka operasi cipta kondisi (cikon) itu berhasil disita puluhan liter air ciu siap jual yang dikemas dalam botol dan kantong plastik ukuran 1 Kg

Pemilik usaha miras yang digerebek polisi, yakni Megi Irawan (32) warga Jalan Semeru RT 04, RW 03 Kelurahan Tugu Kecil, Nurjayadi (38) warga Jalan Angkatan 45 RT 03/RW 04 Kelurahan Tugu Kecil, Junaidi alias Aseng (44) warga Jalan Semeru Kelurahan Tugu Kecil, dan Septo di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur

Dimana dari tangan pelaku usaha petugas berhasil menyita puluhan jerigen miras beserta alat produksi ikut diamankan sebagai barang bukti (BB)-nya.
“Sekitar 40 liter air tuak berhasil diamankan kita yang sebagian sudah dikemas dalam kantong plastik," ucap Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya, SIK, MH saat konferensi pers tadi pagi

Didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Rahman SH Kapolres menjelaskan penggerebekan usaha miras tersebut berdasarkan laporan warga beberapa waktu lalu yang merasa resah dengan adanya aktifitas produksi tuak/ciu disekitar klenteng

Dalam kesempatan itu dirinya menambahkan produksi miras milik pelaku telah melanggar 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 135, 140 Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2002 tentang pangan yang diancam dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebanyak Rp 4 Milyar. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here