Desak Anggota Dewan Bongkar Aliran Dana Kompensasi Mura - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 04 Januari 2020

Desak Anggota Dewan Bongkar Aliran Dana Kompensasi Mura


MUSI RAWAS, BS.COM - Aliran dana kompensasi PT Serelaya Merangin Dua sudah sampai ketelinga Dewan Kabupaten Musi Rawas Periode 2019 hingga 2024. Terkait hal ini, apakah anggota Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan membongkar aliran dana kompensasi senilai Rp 8 Milyar lebih tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Zulkifly Idris, terkait hal ini lempar tanggung jawab.
"Dana kompensasi penggunaan jalan dari investor, BPKAD Musi Rawas tidak pernah mencatat maupun menerima laporan," katanya.

Sementara, Sekretaris PUBM Musi Rawas, Azhari membantah ada menerima dana kompensasi dari investor dan tidak pernah mengeluarkan atau memberi izin terhadap perusahaan manapun atas pemakaian jalan milik Musi Rawas.

Dari data informasi media online, 21 Desember 2018 lalu di Hotel Santika Bogor, Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan bersama Direktur PT SRMD Song Zhizong menandatangani kesepakatan pemanfaatan jalan untuk pengangkutan minyak mentah.

Penandatanganan kesepakatan tersebut sebagai bentuk kelanjutan kesepakatan di tahun 2015, tentang pemanfaatan jalan yang dilalui kendaraan angkutan tanki minyak mentah PT SRMD mulai dari Belani Kecamatan Rawas Ilir hingga ke fasilitas bongkar muat di Jene Kecamatan BTS Ulu”.

Titik terang mulai didapat, keterangan asal Kepala Dinas Perhubungan, Adi Winata, perjanjian yang disepakati Pemda Mura dan PT SRMD meliputi pemeliharaan dan peningkatan jalan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

Menurut Adi Winata, jalan Kabupaten Musi Rawas yang dilalui angkutan tanki minyak mentah PT SRMD mulai dari Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri sampai Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan BTS Ulu sepanjang 37,5 KM dan SP 9 sampai simpang Jene sepanjang 12 KM.

Dan untuk ruas jalan dari Simpang Semambang hingga SP 9 telah dilakukan peningkatan dan pemeliharaan dari tahun 2015 hingga 2018. Sementara untuk ruas jalan dari SP 9 hingga Simpang Jene disepakati mulai ditingkatkan tahun 2019 hingga 2020.
"Total anggaran yang dikeluarkan oleh pihak PT SRMD setiap tahunnya untuk biaya peningkatan dan perawatan ini sebesar Rp 6,5 milyar," kata dia.

Anehnya dana kompensasi ini tidak ada laporan data tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas.
"Sementara Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan menyambut baik ditandatangani perjanjian dan berharap seluruh perusahaan dapat ikutserta mendukung pembangunan daerah baik dari infrastruktur dan peningkatan perekonomian masyarakat," imbuhnya.

Penandatangan kesepakatan ini disaksikan dan dihadiri oleh Asisten II Setda Mura, Syaiful Anwar Ibna, Kepala Dinas PU Bina Marga Aidil Rusman, Kepala Dinas Perhubungan Adi Winata, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Dian Candera, Sekertaris DPMPTSP, Teddy Lazuardi, Kabag Humas Dikky Zulkarnain, Kabag Protokol Rusanamulawati dan Staf OPD terkait lainya.

Publik pun menanti jawaban, Ketua LSM Forum Pemerhati Pembangunan dan Pendidikan (FP3), Hafiezd Noeh kembali menyindir mampukah anggota dewan Kabupaten Musi Rawas periode 2019-2024 membongkar aliran dana kompensasi ini.
“Kinerja dewan Mura kita uji, apakah akan membentuk pansus terkait dana kompensasi ini,” terangnya.

Lanjut Hafiedz, namun ia menyangsikan dan meragukan keseriusan dewan membongkar aliran dana ini. Sepertinya dewan atau komisi terkait tidak bakalan gerah, mungkin belum faham.

Sementara, Ketua DPRD Musi Rawas Azandri belum memberikan statemen dan tanggapannya terkait aliran dana kompensasi. Jawaban singkat didapat dari Wakil Ketua 1 DPRD Musi Rawas, Fiirdaus Cik Olah.
“Masukkan data ke kami dan buat laporan konkritnya dan media tolong bantu ekspose biar anggota dewan gerah jika tidak menanggapi," tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here