Dewan Sumsel Adakan Paripurna Pembahasan R-APBD 2020 - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 Januari 2020

Dewan Sumsel Adakan Paripurna Pembahasan R-APBD 2020


PALEMBANG, BS.COM - Delapan fraksi di DPRD Sumsel menyepakati digelarnya paripurna pembahasan R-APBD Sumsel 2020 pada 13 Januari 2020 mendatang.

Kepastian ini merupakan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumsel yang dipimpin Ketua Banmus sekaligus  Ketua DPRD Sumsel, Hj, RA Anita Noeringhati SH, MH, kemarin (6/1).

Dalam rapat banmus yang dihadiri Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel yang diwakili oleh  Asisten III Pemprov Sumsel, Prof, H M Edward Juliartha, seluruh fraksi satu suara menginginkan agar RAPBD 2020 dapat segera disahkan menjadi APBD 2020.
“Di hadapan seluruh anggota banggar dan perwakilan TAPD yang hadir saya sampaikan agar seluruh fraksi mempunyai tanggung jawab untuk mengesahkan APBD 2020. Dan, saya lihat semua fraksi mempunyai keinginan dan tujuan yang sama demi masyarakat Sumsel,” ungkap Anita kepada awak media usai rapat banmus yang menurut bagian persidangan DPRD Sumsel tertutup bagi awak media, kemarin (6/1/2020).

Pada  kesempatan itu, Anita menegaskan dirinya tidak ingin lagi menoleh ke belakang dan hanya akan berpatokan kepada tata tertib (tatib) DPRD.

Termasuk dari hasil konsultasi dengan kemendagri beberapa waktu lalu yang mematok batas akhir pembahasan R-APBD 2020 ini hingga 13 Februari 2020.
“Saya cuma berpegangan sesuai tatib jelas kita sudah melewati rapat banggar dan telah pula melewati pembicaraan tingkat dua. Nantinya, bakal disusul laporan banggar diparipurna dan persetujuan anggota dewan," kata dia.
"Baru setelah disahkan akan dievaluasi tergantung hasil evaluasi Gubernur seperti apa untuk menjalankan seluruh rekomendasi dari Kemendagri,” urai Anita.

Di kesempatan itu, Anita agaknya kurang sependapat apabila nantinya APBD 2020 akan dijalankan melalui sebuah peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel bukan dengan peraturan daerah (perda).
“Sah-sah saja apabila menggunakan pergub, namun akan ada sejumlah keterbatasan apabila nantinya APBD 2020 ini dilaksanakan dengan pergub. Termasuk pelaksanakan program-program yang telah direncanakan gubernur, terlebih saat ini banyak terjadi bencana seperti banjir dan tanah longsor yang merusak sejumlah infrstruktur jalan dan jembatan yang pastinya membutuhkan penanganan segera dengan pendanaan dari provinsi,” paparnya wanita itu seperti dikutif kliksumatera.

Disampaikan pula, saat berkonsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Arsal beberapa waktu lalu telah disampaikan pembahasan KUA-PPAS untuk R-APBD 2020 berlangsung sejak 4 November hingga 13 Desember 2019 lalu.

Sementara, mengacu pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 pembahasan raperda APBD diberikan tenggat waktu selama 60 hari kerja.
“Setelah dihitung-hitung meski tahun takwim pembahasan R-APBD 2020 harusnya sudah selesai di akhir 2019. Namun Pak Dirjen berpandangan DPRD Sumsel yang kewenangannya melaporkan hasil banggar di paripurna untuk pengesahan APBD masih memiliki keluasan waktu hingga 13 Februari 2020. Ini yang harus kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya karena kalau apa yang disampaikan di paripurna melenceng dari hasil rapat bersama antara kelima komisi DPRD Sumsel dengan TAPD. Kami terancam pidana dan dilaporkan melakukan pemalsuan, karena melaporkan hasil rapat yang melenceng dari yang telah disepakati,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, rapat Banmus DPRD Sumsel yang menurut bagian persidangan DPRD Sumsel ini tertutup bagi awak media sangat disayangkan Anita.
“Saya selalu terbuka kenapa justru tertutup silakan untuk diliput tidak ada larang-larangan. Coba tadi rekan-rekan media mengikuti dengan seksama rapat di banmus tadi, pasti akan lebih memahami,” ucap Anita dengan nada bicara meninggi menyayangkan larangan peliputan oleh bagian persidangan DPRD Sumsel. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here