Petahana Maju Pilkada Serentak Dilarang Mutasi Pejabat - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 Januari 2020

Petahana Maju Pilkada Serentak Dilarang Mutasi Pejabat


MURATARA, BS.COM - Terhitung 8 Januari 2020, petahana akan maju lagi di Pilkada 2020 dilarang mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Larangan tersebut berlaku hingga 6 bulan kedepan sampai penetapan pasangan calon Pilkada 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aturan itu terkhusus untuk daerah yang akan melangsungkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diikuti calon Bupati dan Wakil Bupati Muratara petahana atau incumbent.

Seperti di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dimana petahana bupati dan wakil bupati akan maju di Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Muratara Munawir menyampaikan, ada larangan khusus bagi petahana yang akan maju di Pilkada 2020.

Salah satu larangannya adalah petahana tidak boleh merotasi dan memutasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
"Di Muratara petahana maju lagi, jadi perlu kita ingatkan masalah rotasi dan mutasi jabatan ini," kata Munawir kepada media, Selasa (7/1/2020).

Pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan berkaitan dengan hal-hal yang tidak boleh dilakukan peserta pilkada terutama calon petahana.

Menurut Munawir, larangan tidak boleh rotasi dan mutasi pejabat tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Apabila calon petahana melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon dipesta demokrasi Pilkada 2020 mendatang.
"Sanksinya bisa didiskualifikasi sebagai calon, makanya kita diingatkan. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi," tegasnya pria tersebut. (Aryanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here