Tiga Tahun Terdakwa Mendekam di Penjara - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 14 Januari 2020

Tiga Tahun Terdakwa Mendekam di Penjara


PALEMBANG, BSMCOM - Terdakwa penyuap Bupati Nonaktif Muara Enim dalam kasus suap 16 Pket Proyek Jalan, yakni Robi Okta Fahlevi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan.
“Terdakwa Robi Okta Fahlevi sekaligus Direktur PT Indo Paser Beton dan CV Ayas dan Co terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Huruf A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata JPU KPK, Roy Riadi saat persidangan di ruang utama Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (14/1) seperti dilansir kliksumatera.com

Selama proses persidangan yang dipimpin Hakim Bongbongan Silaban tersebut, Robi mengakui telah memberikan uang senilai Rp 12,5 Milyar kepada Elfin MZ Muchtar yang kemudian dikirim bertahap kepada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai komitmen fee sebesar 10 persen dari total nilai proyek yakni Rp 132 Milyar.

Robi juga mengakui memberikan secara langsung sejumlah uang kepada Wakil Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim dan Pokja Lelang yang total besarannya 5 persen dari nilai proyek.

Komitmen fee dengan total 15 persen tersebut agar terdakwa mendapatkan 16 paket proyek jalan terkait dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun 2019 di Dinas PUPR Muara Enim.

Terdakwa terbukti melakukan pemufakatan suap dengan sadar dengan harapan terus mendapat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
“Dengan itu dalam perkara ini unsur perbuatan pidana membuat penyelenggara negara agar berbuat sesuatu dengan menjanjikan sesuatu terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas JPU KPK.

Perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan sebagaimana undang-undang korupsi menjadi pemberat dalam tuntutan. Sedangkan hal yang meringankannya yakni terdakwa bersikap sopan dan berbuat kooperatif selama persidangan serta terdakwa tidak pernah berbuat pidana sebelumnya.

Atas tuntutan itu sendiri terdakwa mengajukan pledoi dan sidang akan dilanjutkan Selasa, (21/1) mendatang.
“Kami akan mengajukan pembelaan dengan dua pledoi yang mulia, pertama dari Robi langsung dan yang kedua dari kami selaku kuasa hukum,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, Niken Susanti. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here