Wow, ! Warga Dilarang Buang Sampah di TPS Padat Karya Lagi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 20 Januari 2020

Wow, ! Warga Dilarang Buang Sampah di TPS Padat Karya Lagi


PRABUMULIH, BS.COM - Tempat Pembuangan Sampah (TPS) warga yang berada di Jalan Padat Karya depan rumah duka atau tepatnya depan ruko, dimana selama ini lokasi itu memang menjadi TPS warga setempat dan juga bahkan sebaliknya asal warga daerah lainnya.

Meskipun keberadaan tempat pembuangan sampah dinilai cukup lama, dan telah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Prabumulih sebuah kontainer sampah dalam hal ini, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim). Namun, cukup disayangkan sejauh ini TPS tersebut tak bisa lagi dimanfaatkan warga sebagaimana mestinya.

Pantauan di lapangan, sejauh ini lokasi tersebut sudah dipasangkan kayu pembatas dan spanduk larangan membuang sampah. Dimana, spanduk bertulisan bila mana masih membuang sampah disana akan dikenakan denda oleh pihak dinas terkait.
"Bukan kita yang melarang warga untuk membuang sampah disana (TPS), tapi itu memang dari pemilik ruko. Informasi terkait hal ini kita dapatkan dari sopir mobil kontainer sampah kita, yang biasa rutin mengambil sampah rumah tangga masyarakat disitu," ujar Kepala Dinas Perkim, Bustomi, SE, ketika dibicangi Berantassumsel.com, Senin (20/1/2020).

Akibat pemilik ruko melarang lokasi itu dijadikan TPS, lanjut Bustomi begitu ia biasa disapa, terpaksa kontainer sampah untuk sementara waktu diangkut pihaknya ke Kantor Perkim Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur.
"Terkait dimana pemindahan atau lokasi pembuangan sampah baru sebagai penggantinya nanti. Hal ini sudah kita koordinasikan dengan pihak Kelurahan Muara Dua. Nah, mereka (kelurahan, red) lah nanti mencari solusi jalan keluar terbaik atas permasalahan ini," ungkap pria berkacamata mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Seinggok Sepemunyian.

Sementara itu, Lurah Muara Dua, Ali Syukri SH mengungkapkan hal tak jauh berbeda. Diakunya, memang pihaknya tidak bisa bersih keras soal TPS warga di Jalan Padat Karya dilarang pemilik ruko buang sampah lagi dilokasi lama.
"Kita tak bisa berbuat apa-apa. Kan selama kita menumpang dilokasi itu. Infonya, memang ruko itu mau dibuka pemiliknya buat usaha," tambahnya lelaki itu dikonfirmasi terpisah.

Lanjutnnya, kendati pihaknya telah memasang spanduk imbauan larangan buang sampah dilokasi itu. Tetapi sejauh ini dinilai warga masih tetap saja bersikeras membuang sampah.
"Upaya kita sudah cukup dengan memasang spanduk supaya warga tak membuang sampah di TPS lama. Namun ada baiknya dia (pemilik) ruko haruslah juga turut serta lokasi itu dibuatkan pula semacam kandang/pagar keliling. Tujuannya tak lain semata-mata demi menghindari masyarakat supaya tidak membuang sampah lagi dilokasi lama kita," pesan pria mantan Sekretaris Lurah (Seklur) Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota ini.

Dikatakannya lebih jauh, upaya yang dilakukan pihaknya agar masyarakat nanti dapat memiliki tempat pembuangan sampah umum yang baru semacam dilokasi lama.
"Kami akan berusaha sekuat tenaga akan mencari lokasi baru. Lokasinya bisa jadi tak jauh dari TPS lama atau pun daerah disekitaran Pasar Kalangan Gunung Ibul," terangnya.
"Menyangkut permasalahan ini, tentu kita temukan dulu pemilik lahannya. Atau kah sebaliknya kalau ada lahan di pasar kalangan yang hendak dijual sedikit sesuai info dari Pak Lurah Gunung Ibul. Walaupun ada lahannya, kemungkinan anggarannya disiapkan pemerintah tahun inilah," tukasnya seraya menyebutkan terkait permasalahan ini sudah disampaikan pihaknya ke pihak Perkim Kota Prabumulih.

Selama ini memang pendapatan rumah tangganya, diakui Emi (38) berasal dari mengais rezeki sampah rumah tangga masyarakat yang bertumpuk di TPS Jalan Padat Karya inilah.
"Tapi kini warga dak boleh lagi buang sampah disini. Olehnyo yang punyo ruko nak buka usaha rumah makan," kata wanita tersebut salah satu pemulung sampah.
"Jadi kami ni bingung, kotak sampah ni pindahnyo kemano," keluhnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here