Pelaku Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 27 Februari 2020

Pelaku Narkoba Ditangkap di Rumah Kontrakan


MUARA ENIM, BS.COM - 
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan pada Selasa, (25/02) meringkus seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, yaitu bernama Haris Hasibuan (47) tahun.

Pelaku ditangkap saat di rumah kontrakan yang dihuni pelaku Haris Hasibuan tepatnya di Desa Panang, Jaya Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Dimana pelaku ditangkap bermula adanya informasi yang diterima personil  Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim yang diberikan dari masyarakat. Dan, kemudian personil satuan reserse narkoba melakukan penyelidikan  tentang kebenaran informasi tersebut.

Setelah hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di tempat kejadian peristiwa (TKP) tim personil langsung menghampiri dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan pemeriksaan rongga badan. Nah, penggeledahan tempat yang dikuasinya ditemukan barang bukti (BB) dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,15 gram.

Bukan cuma itu, juga ditambah seunit timbangan digital warna silver, 1 unit Handphone (HP) Merk Nokia Hitam, 1 Sekop Plastik Putih dan 1 Bungkus Klip Bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat ResNarkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH,SIK menyebutkan pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Rerserse Narkoba Polres Muara Enim.
"Kami Satuan Rerserse Narkoba Polres Muara Enim berkomitmen akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Muara Enim,"tegas Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim tersebut. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here