Tak Lapor LPPD, Kepala Daerah Bisa Disanksi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 17 Februari 2020

Tak Lapor LPPD, Kepala Daerah Bisa Disanksi


EMPAT LAWANG, BS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Workshop Laporan Penyelenggaran Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2019, Senin (17/2) yang diikuti oleh seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Setda Empat Lawang, dan dibuka langsung Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad mengungkapkan, LPPD adalah laporan kepala daerah dan semua jajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah.
“Dan kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD akan mendapatkan sanksi teguran tertulis langsung dari Menteri untuk gubernur, dan gubernur ke bupati,” ungkap Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad.

Dirinya lanjut bupati, mengingatkan agar seluruh OPD mengikuti Workshop tersebut dengan serius, dan tidak menganggap kegiatan tersebut hanya kegiatan rutinitas biasa.

Sementara Auditor Madya Inspektorat Provinsi Sumsel Gustami Majidi mengatakan, kepala daerah wajib menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LPPD ini membuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam setahun anggaran, dan LPPD ini adalah rapor bupati dimata provinsi dan pemerintah pusat,” kata bupati. (Juhardiyanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here