Kuasa Hukum Ajukan Klien ke Tahanan Kota - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 03 Maret 2020

Kuasa Hukum Ajukan Klien ke Tahanan Kota


PRABUMULIH, BS.COM - Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot ) Prabumulih Yulison Amprani SH, MH dan Mujiono SH yang tengah mendampingi proses hukum dugaan Korupsi Restribusi Parkir 2015 lalu, yang membelit mantan Kepala Dinas Perhubungan, yakni (SF) akan terus berjuang untuk memberikan terbaik bagi kliennya.

Meski sempat mengajukan penahanan dan ditolak, tetapi sebagai Kuasa Hukum SF, Yulison pun tidak menyerah begitu saja untuk kembali mengajukan status tahanan kota bagi Mantan Pejabat Dishub (Pemkot) Prabumulih tersebut.
"Senin lalu, sudah kita usulkan pada Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih agar status tahanan mantan Kadishub SF dialikan menjadi status tahanan kota. Saya dan keluarga siap pasang badan demi untuk menjamin SF," akunya, Selasa (3/3/2020).

Bukan tanpa alasan, Yulison siap pasang badan demi membela dan menjamin mantan kadishub tersebut, karena SF dinilainya kooperatif. Selain itu, dirinya yakin tidak akan melarikan diri dan tidak juga menganggu proses penjidikan.
“Kalau status tahanan kota tiga hari di luar, sama dengan satu hari didalam rutan, proses hukum tetap berjalan,” Imbuhnya.

 Masih kata Yulison, disetujui atau tidaknya status tahanan kota ia serahkan sepenuhnya kepada kajari untuk memutuskannya. Yang jelas, upaya pendampingan hukum telah maksimal dlakukan. selain itu, sebagai kuasa hukum yang menjadi hak klien kita untuk mendapatkan Pendampingan hukum.
"Termasuk pula sebaliknya keringanan hukuman, apalagi klien Kita bukan pelaku utamanya, hanya karena kelalaian tugas,” tukas pria tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here