Saat Nyopir Mobil Welidan Dibekuk Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 25 Maret 2020

Saat Nyopir Mobil Welidan Dibekuk Polisi


MUARA ENIM, BS.COM - Seorang pencuri dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku diringkus Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku, Polres Muara Enim, Selasa (24/03) diringkus polisi.

Pelaku pencuri mobil jenis escudo tersebut, yakni Muklis Welidan (33), tercatat sebagai warga Desa Lubuk Raman Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim. Sementara korban pencurian ED (53) juga warga asal desa yang sama.

Sedangakan peristiwa kasus pencurian mobil jenis Escudo Nomor Polisi (Nopol) L 1375 CD terjadi pada Jumat (20/03/2020) lalu sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Doni Eka Syaputra SIK, SH, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH membenarkan telah menangkap pelaku pencurian sebuah mobil di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
"Ya, setelah menerima laporan korban kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH bersama anggota melakukan penyelidikan kasus tersebut," ungkapnya.

Pelaku berhasil ditangkap saat mengendarai mobil kayu dari Lubuk Raman menuju Prabumulih.
"Dan saat kita intrograsi pelaku mengakui perbuatannya. Kini pelaku dan barang bukti  diamankan. Dimana pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih 5 Tahun penjara," tegas AKP Apriansyah.

Dikatakan kapolsek, modus pelaku mencuri mobil tersebut, yakni dengan cara membongkar garasi rumah korban lewat samping membobol gembok garasi. Dimana pelaku sudah diamankan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here