Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas Covid-19 - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 03 April 2020

Cegah Korupsi Penanganan Wabah Corona, KPK Terbitkan SE PBJ dan Tempatkan Anggota di Gugus Tugas Covid-19


JAKARTA, BS.COM - Menyikapi situasi saat ini, salah satu prioritas nasional adalah pelaksanaan Pengadaan Barang atau jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Coroba Virus Disease 2019 (Covid-19) KPK terus melakukan tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring dengan pihak terkait. 

Prinsip PBJ pada kondisi darurat yaitu Efektif, Transpraran dan Akuntabel. Khusus PBJ kebutuhan penanganan Covid-19 KPK telah berkoordinasi dengan LKPP serta kepala BPKP RI.

Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 9 Tahun 2020, LKPP dan BPKP bertanggung jawab terhadap pendampingan dan pengawasan pengadaan barang dan jasa.
"Pimpinan KPK terus melakukan koordinasi dan monitoring," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Kamis (02/04/20) malam.

Lebih lanjut ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa saat ini KPK melalui kedeputian pencegahan telah membantu gugus tugas penanganan Covid-19. Sekali lagi pihalnya konsen dan fokus kepada penanganan Covid-19.

Lanjutnya, KPK telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam situasi penanganan Covid-19, diantaranya telah Menugaskan Deputi pencegahan untuk menempatkan anggota di gugus tugas penanganan Covid-19 BNPB.
"Selain itu KPK juga telah menyiapkan SE yang akan ditujukan kepada Gugus Tugas COVID-19 serta para kepala daerah seperti gubernur, bupati dan walikota," imbuhnya

SE PBJ dalam penanganan COVID-19 tersebut telah ditandatangani pada kamis 02/04/20, setelah sebelumnya menjadi pembahasan oleh kelima pimpinan KPK, untuk selanjutnya dapat segera kami sampaikan kepada para pihak yang terkait. Jelas ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media.
"Bahwasanya surat edaran tersebut bersifat petunjuk, arahan atau warning agar supaya tidak melakukan korupsi," terang dia.

Bahwasanya memberikan fatwa karena KPK tidak memiliki kewenangan memberi fatwa. Pihaknya hanya mengingatkan bahwa korupsi disaat bencana hukumannya pidanan mati.

Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK menugaskan deputi pencegahan untuk melakukan upaya mencegah untuk tidak terjadi korupsi, KPK melakukkan monitoring dan koordinasi baik dengan LKPP, BPKP dan BNPB.

Ketua KPK Firli Bahuri juga kembali menyampaikan agar kiranya dapat mempedomani perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Lembaga LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dalam situasi bencana, yang pendampingannya dilakukan oleh LKPP bersama BPKP.

Ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwasanya dalam seluruh tahapan pelaksanaan PBJ untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan tindak pidana korupsi, yang diantaranya melakukan persekongkolan/kolusi, menerima kickback dari penyedia, menerima hadiah atau janji.
"Serta melakukan mall administrasi, berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat serta membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi," tulasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here