Covid-19 Tak Menyurutkan KPK Tahan Tersangka STR - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 05 April 2020

Covid-19 Tak Menyurutkan KPK Tahan Tersangka STR


JAKARTA, BS.COM - Ditengah Pandemi Covid-19, penangangan, pencegahan serta penindakan atas korupsi di Indonseia dipastikan tetap akan berjalan dengan baik. Adapun pada hari ini, Minggu (05/4/2020) KPK telah melakukan penahanan Rutan pada tersangka STR alias Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014 sialam
"Penahanan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyidikan, penyidik dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementrian Kehutanan RI," ujar juru bicara KPK Ali Fikri kepada media di Jakarta, Minggu (05/04/2020).

Ali Fikri juga menuturkan bahwa penahanan dilakukan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020 mendatang, dan tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.
"Adapun, berita acara penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020 lalu," imbuhnya.

Sebelumnya tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama setahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020.

Lebih lanjut Ali Fikri mengatakan bahwa dari informasi yang diterima bahwasanya tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015 yang berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.

Terhitung Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.
"Meski dalam situasi pandemi Covid-19, saat ini KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran virus corona."

Ditengah-tengah keprihatinan ini KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi. Semoga wabah ini segera berakhir. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here