Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 09 April 2020

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba


PALEMBANG, BS.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti (BB) Narkotika sebanyak 26,221,39 Gram Sabu dan 2,186 Butir Ekstasi hasil ungkap kasus sepanjang Februari sampai Maret 2020, Kamis,(9/4/2020).

Pemusnahan dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Heri Istu Haryono didampingi Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP, Dr Sonny Triyanto SH, SIK, MH dihadiri Asisten Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan Tinggi Harli Siregar SH, MH, Tim Bid Labfor Polda Sumsel
AKBP Edhi S, Penasehat hukum tersangka.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan pada hari ini berasal dari 10 laporan polisi sepanjang Februari sampai dengan Maret tahun 2020 dengan 23 tersangka.
“Total narkotika ygang dimusnahkan sebanyak 26,221,39 gram, sabu 2,186 butir pil ekstasi," ungkap Kombes Pol Heri Istu.

Menurutnya, dari total narkotika yang dimusnahkan setidaknya polri dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Sumsel menyelamatkan
161,730 jiwa warga Sumsel terselamatkan," ujarnya.

Sementara Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan dan eksekusi terkait perkara ini.

Menurutnya, sesuai dengan amanat Pasal 91 UU Nomer 35 tentang Tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 Ayat 4 KUHAP
barang bukti narkotika pemusnahannya bisa dilaksanakan sebelum persidangan dimulai, setelah mendapatkan surat penetapan status barang bukti dari kejaksaan, yang dimintai oleh penyidik dan di tetapkan kejaksaan untuk dimusnahkan. karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang berbahaya dan harus segera dimusnahkan.
“Dari semua barang bukti ini, dari 10 LP dengan 23 tersangka ini, akan disisihkan sebagian barang bukti untuk proses persidangan,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, tentunya ini merupakan bentuk komitmen selaku aparat penegak hukum pada hari ini hadir bersama berkomitmen dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Sebelum dimusanahkan barang bukti narkotika tersebut diuji laboratorium terkait kandungan narkotikanya, setelah hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika barulah pemusnahan dilakukan.
"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen kemudian dibuang ke sapsiteng dengan disaksikan oleh para tersangka. (Bid Humas Polda/Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here