Ketua DPRD dan Eks Kadin PUPR Muara Enim Digelandang KPK - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 27 April 2020

Ketua DPRD dan Eks Kadin PUPR Muara Enim Digelandang KPK


MUARA ENIM, BS.COM - Terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim Non Aktif, Ahmad Yani ternyata terus bergulir. 

Meskipun ditengah wabah pandemi Covid-19, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan tajinya dengan menangkap para pejabat yang diduga terlibat dengan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan tersebut.

Menariknya lagi, dimana KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim, yakni Aries HB dan mantan Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi

Nah, dengan adanya penangkapan kedua pejabat tersebut dibenarkan Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ya, tadi pagi mereka berdua ditangkap pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB di rumah tersangka di Palembang,” kata dia saat dikonfirmasi wartawan, (26/4/2020), lalu.
 
Penangkapan kedua pejabat ini diduga ada hubungan terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani.

Seperti diketahui Ahmad Yani diduga tersandung korupsi menerima suap terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Proyek itu yang merupakan aspirasi DPRD Muara Enim  yang sumber pendanaannya dari APBD tahun 2019. Ahmad Yani, diduga menyuruh Kepala Dinas PUPR mencari kontraktor yang bersedia memberikan fee proyek sebesar 15 persen. Diduga, ia sudah menerima fee proyek sebesar Rp 12,5 miliar.

Dari total uang itu, Ahmad Yani diduga menerima Rp 3,1 miliar, tanah di Muara Enim seharga Rp 1,2 miliar, dan dua mobil yakni, SUV Lexus dan pickup Tata Xenon HD. Dimana mobil dan tanah tersebut kini sudah disita oleh KPK. Atas perbuatan Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara.

Selain itu, uang sogok fee proyek dana aspirasi diduga banyak pejabat di Muara Enim baik legislatif maupun eksekutif yang mendapat cipratan dana haram itu.

KPK pun menyebut bahwa Ar dan Ram sudah berstatus tersangka.
“Hasil penyidikan diperoleh bukti yang cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut,” ujar mantan Kapolda Sumsel ini  kepada wartawan.
   
Firli menegaskan lembaga yang dipimpinnya tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi sampai tuntas termasuk yang terjadi di Muara Enim. “Kita terus selesaikan perkara-perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya Covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” kata Firli.
     
Terkait adanya penangkapan kedua pejabat ini akan membuka kotak pandora, siapa lagi pejabat di Muara Enim yang akan target berikutnya yang akan digelandang ke jeruji besi.

KPK harus terus mengusut tuntas kasus korupsi di Kabupaten Muara Enim, siapa pun yang menerima cipratan duit haram itu harus dipenjara, jangan sampai penanganan kasus korupsi ada perlakuan tebang pilih terkait kasus ini. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here