KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak KKN - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 08 April 2020

KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak KKN


# Ditengah Kasus Covid-19 di Indonesia

JAKARTA, BS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonsesia, yakni Firli Bahuri, Rabu (8/4/) pagi, mengikuti rapat terkait penanganan kasus Virus Corona Disease atau Covid-19, yang bertempat di Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.

Dimana rapat tersebut bersama ketua BPK, kepala BPKP, kepala LKPP lewat video conference dengan diikuti seluruh bupati dan walikota se-Indonesia.

Adapun sejumlah materi yang disampaikan KPK dalam rapat terbatas pejabat negara tersebut diantaranya. Pertama, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan peringatan tegas terhadap bupati dan walikota untuk hati-hati menggunakan anggaran negara ditengah bencana Covid-19. Kedua, ketegasan tersebut disampaikan prinsip dasar pelaksanaan tugas yang didasari dari tujuan negara pada alenia ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945, yakni melindungi segenap Bangsa Indonesia dan Seluruh Tumpah Darah Indonesia. Dan, ketiga keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Sehingga, penggunaan anggaran yang tidak Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus dilakukan.
“Saya menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto), saving human life is the fisrt priority and our goal,” ujarnya.

Bukan cuma itu saja, bupati, walikota dan perangkat daerah diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengelolaan anggaran Covid 19. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, terutama terkait rambu-rambu agar tidak terjadi korupsi. Selanjutnya, Komitmen KPK saat ini lebih mengutamakan agenda pencegahan dengan tidak menyampingkan penindakan.

Melalui SE Nomor 8 Tahun 2020, KPK ingin agar himbauan tersebut dapat menjadi pedoman maupun petunjuk kepada kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan anggaran Covid-19.
"Dalam paparan rapat terbatas tersebut setidaknya 8 hal yang kita sampaikan," ungkap pria mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
"Pertama, tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang atau jasa.Kedua, tidak memperoleh kickback dari penyedia. Dan, ketiga tidak mengandung unsur penyuapan," tegasnya.

Lalu, keempat, tidak mengandung unsur gratifikasi, kelima tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan. Keenam, tidak mengandung unsur kecurangan dan maladministrasi. Ketujuh, tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat yang merugikan negara serta terakhir tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK berharap pimpinan daerah atau pun kepala daerah tak memiliki ketakutan yang berlebihan, sehingga menyebabkan tidak berani mengambil tindakan dalam penananganan Covid-19," kata dia. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here