Sidang Tipikor Kejari Prabumulih Digelar Lewat Daring - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 07 April 2020

Sidang Tipikor Kejari Prabumulih Digelar Lewat Daring


PRABUMULIH, BS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Sumatera Selatan mulai menerapkan persidangan perkara pidana melalui sistem daring atau online.

Persidangan secara online menghubungkan antara pengadilan negeri sebagai tempat hakim bersidang, kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU), dan rutan setempat sebagai terdakwa ditahan.
“Sidang secara online ini dilakukan karena adanya upaya memutus upaya penyebaran virus Covid-19," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri, Topik Gunawan, SH, MH diwakili Kepala Seksi ( Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yayan Indriana SH kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Jaksa penuntut umum memiliki tugas menyelesaikan perkara yang ditanganinya sehingga dengan adanya koordinasi antara pengadilan negeri dan rutan.
"Kesamaan petunjuk dari pimpinan masing-masing sehingga persidangan perkara dilakukan secara online,” jelasnya.

Di tempat terpisah Kasi Pidsus Wan Hadi Susilo mengatakan, kalau perkara tipikor rencana persidangan akan dilaksanakan melalui teleconference/live streaming sesuai dengan jadwal penundaan sidang rencana akan dilaksanakan pada Senin 27 April 2020 mendatang, bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Sejauh ini berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi lembaga terkait mekanisme pelaksanaan sidang online akan dilakukan didua tempat. Yaitu di Rutan Pakjo dan Pengadilan Tipikor Palembang, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dan PH tetap hadir di ruang sidang pengadilan tipikor bersama majelis hakim, sedangkan terdakwa tetap berada di rutan dengan tetap menerapkan social distancing.

Sambung Wan Hadi, tetapi untuk meminimalisir dan mencegah semakin meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 JPU masih tetap terus berupaya melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pelaksanaan sidang online perkara tipikor bisa dilaksanakan di masing- masing tempat asal instansi atau benar benar full social distancing guna bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat Kota Prabumulih saat ini sudah termasuk dalam kategori zona merah karena terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19.

Karena ada kekhawatiran, pada saat persidangan online berjalan ketika memasuki tahapan pemeriksaan saksi dimana saksi sebagian besar berada di Prabumulih yg nota bene nantinya harus dihadirkan dipersidangan.

Ketika keluar masuk wilayah Pabumulih kalau diterapkan benar-benar sesuai aturan pemerintah maka bisa terkena isolasi 14 hari apalagi saat ini ada tipikal baru dengan istilah orang tanpa gejala (OTG) yang bisa saja menjadi carrier virus dan menularkan kepada orang lain.

Dalam persidangan online ini, hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukannya dari kantor masing-masing. Sedangkan tahanan atau terdakwa akan melakukannya dari lapas yang sudah difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Untuk perkara yang berkedapatan saksi, saksi akan dihadirkan di Aula Kejari Prabumulih.
“Adapun posisi dari hakim, jaksa penuntut umum dan tahanan serta saksi dalam persidangan online tersebut dijelaskan, hakim akan berada di ruang sidang Pengadilan Negeri dan membuka sidang secara online, Jaksa Penuntut Umum yang menangani akan berada di Kantor Kejaksaan Negeri dan mengikuti sidang secara online sedangkan terdakwa yang ditahan akan mengikuti persidangan online dari di rutan/lapas.
"Sedangkan untuk perkara yang terdapat saksi, maka saksi akan dihadirkan di Kejaksaan Negeri bersama Jaksa Penuntut Umum,” tambah dia. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here