Bawa 4 Paket Sabu Warga Gelumbang Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 08 Mei 2020

Bawa 4 Paket Sabu Warga Gelumbang Diringkus Polisi


MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Gelumbang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan mengamankan seorang pria yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu pada Selasa (05/05), lalu, sekitar Pukul 23.00 WIB

Penangkapan tersangka narkoba tersebut tepatnya di dipinggiran Jalan Dusun II, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Pelaku diketahui bernama  Zulkipli (40) yang berdomisisl di Dusun II Desa Karang Endah  Selatan Kecamatan Gelumbang,  Kabupaten  Muara Enim.

Dimana berawal dari pihak kepolisian Polsek Gelumbang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Karang Endah Selatan Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian Polsek Gelumbang berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim melaksanakan penyelidikan.

Terlebih Pada Rabu, 06 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WIB saat melakukan penyelidikan terlihat Zulkipli yang tengah berjalan di Dusun II Desa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut, lalu pihak kepolisian langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan kepada tersangka.

Alhasil, petugas kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu bruto 1,08 gram dalam dompet kecil warna biru disaku sebelah kanan celana pendek warna coklat merk dardinal, dan sebuah HP merk Nokia Putih ada ditangan tersangka. Kemudian itu pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Gelumbang, yang selanjutnya dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK menjelaskan pelaku dan barang bukti tersebut sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Barang Bukti (BB) yang diamankan kita dalam perkara tersebut berupa empat paket narkotika jenis sabu bruto 1,08 gram dan 1 HP Merk Nokia," Tutup Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here