Cabuli Pelajar, Petani 45 Tahun Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 19 Juni 2020

Cabuli Pelajar, Petani 45 Tahun Diringkus Polisi


RABUMULIH, BS.COM - Seorang pelajar di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan menjadi korban pemuas nafsu seorang petani.

Tersangka tersebut diketahui Idro (45), warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dengan mengiming-imingi pelajar itu dengan uang Rp 500 ribu agar bisa merenggut keperawanannya.

Berawal dari tersangka mengajak korban ke Kota Prabumulih pada bulan Maret lalu, tepatnya di Jalan Lingkar (Jalin) Kota Prabumulih, pada saat itulah terbesit diotak tersangka untuk merenggut kegadisan korban.

Berbagai cara yang dilakukan tersangka untuk merenggut kegadisan korban yang masih sekolah itu. Salah satu modusnya dengan cara mengiming-imingi uang sebesar Rp 500 ribu tersangka merenggut kegadisan korban yang masih anak dibawah umur.

Tidak terima dengan kejadian tersebut keluarga korban melaporkan tersangka ke kantor polisi, dengan nomor laporan : LP/B/117/VI/2020/SUMSEL/ Res PBM, Tanggal 11 Juni 2020.

Tersangka pun diserahkan oleh pihak keluarga ke penyidik Polres Prabumulih, Kamis (18/06/2020), selanjutnya tersangka dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdul Rahman SH membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih. Hal ini masuk kedalam persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002,” tegas kasat reskrim. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here