Kejari Prabumulih Ungkap Dugaan Korupsi Dan Kelurahan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 27 Juni 2020

Kejari Prabumulih Ungkap Dugaan Korupsi Dan Kelurahan


PRABUMULIH, BS.COM - Diam-diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini mulai mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana kelurahan di kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Adanya pengusutan dana kelurahan itu pun belakangan ini juga telah menjadi perbincangan di tengah masyarakat kota nanas.

Bahkan dikabarkan, penyidik Kejati Sumsel sudah mulai memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan kucuran dana yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dari pemerintah pusat dengan besarannya berkisar senilai Rp 8,8 miliar tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Taufik Gunawan SH, MH saat dikonfirmasi belum lama ini, juga telah membenarkan adanya kabar tak sedap itu.
“Iya memang benar kabar tersebut, namun yang menanganinya saat ini pihak Kejati Sumsel,” kata Taufik.

Menurutnya, pengusutan dugaan korupsi dana yang diperuntukan 25 kelurahan di Bumi Seinggok Sepemunyian itu dilakukan, lantaran menindaklanjuti adanya laporan masyarakat yang sebelumnya masuk ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta.
“Sehingga dari Kejagung meneruskannya ke Kejati Sumsel hingga selanjutnya diteruskan Kejati ke kami Kejari Prabumulih,” ungkap Taufik seraya mengatakan hasil tindaklanjut pihaknya yang diminta untuk melakukan puldata dari beberapa kelurahan di Prabumulih juga telah disampaikan ke Kejati Sumsel.
“Baru saja diterbitkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) untuk dana kelurahan ini,” katanya.

Dia enggan menguraikan lebih lanjut menyangkut kasus tersebut.
“Nanti untuk update perkembangannya bisa langsung saja ke Kejati ya. Kami hanya diminta dari Kejati untuk melakukan pulbaket saja. Kita ambil sampel dari beberapa kelurahan saja. Mekanismenya mirip dengan dana desa,” jawabnya diplomatis.

Meski demikian, diungkapkan Kajari Prabumulih, bahwa pengusutan dana kelurahan di Prabumulih ini pihak Kejati Sumsel telah menerbitkan sprinlid dan sedang dilidik oleh penyidik kejati.
“Sementara juga pihak dari Kejati Sumsel sudah menerbitkan surat penyelidikan. Dan informasinya juga ada beberapa dari kelurahan yang sudah dipanggil kejati,” bebernya.

Sekedar mengingatkan, pada tahun 2019 yang lalu, sebanyak 25 kelurahan di Prabumulih mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat dengan nilai mencapai sekitar Rp 8,8 miliar. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota Prabumulih, Jauhar Fahri AK beberapa waktu lalu kepada wartawan.
“Dana kelurahan itu dikucurkan dari pusat yang diberikan dalam bentuk DAU (Dana Alokasi Umum). Untuk besarannya mencapai sekitar Rp 8,8 miliar untuk 1 tahun,” katanya.

Ia menjelaskan, dana tersebut nantinya akan disalurkan ke-25 kelurahan yang ada di Kota Prabumulih, untuk besaran dana tiap kelurahan sendiri tidak sama tapi berbeda sesuai kriteria yang ada.
“Untuk satu kelurahan sekitar Rp 350 jutaan selama 1 tahun, namun nanti akan dilihat Kelurahan mana yang akan mendapatkan yang lebih besar atau lebih kecil berdasarkan kriteria yang ada,” aku pria tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here