Pelaku Maling Pedrol PT KAI Diancam 7 Tahun Penjara - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 10 Juni 2020

Pelaku Maling Pedrol PT KAI Diancam 7 Tahun Penjara


MUARA ENIM, BS.COM -Jumpa pers ungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan oleh Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim, Sumatera Selatan pada Rabu, (10/06), telah terungkap dan ditangkap tiga orang pelaku pencurian alat vital yaitu pendrol besi milik PT KAI Divre III Palembang. 

Dengan TKP KM 36 wilayah Desa Segayam dan TKP kedua KM 343 Dewa Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Sedangkan Pelaku diketahui bernama Riki Arfian Bin Bahri (24) Alamat Dusun II Desa Tanjung Pinang Kabupaten Ogan Ilir dan Farhan Parado Bin Baihaqi (23) tercatat sebagai warga Desa Bitis Kecamatan Gelumbang, serta CG (17) yang masih dibawah umur yang kini  pelaku tersebut telah diamankan oleh Polsek Gelumbang.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SIK, SH, MH melalui Kapolsek Gelumbang AKP Priyatno SIK didampingi Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Agus Widodo SH menerangkan, bahwa para pelaku pencurian besi pendrol milik PT KAI Divre III Regional Palembang di KM 36 dan KM 343 di wilayah hukum Polsek Gelumbang tersebut telah diamankan dan para pelaku dalam intrograsi aparat mengakui perbuatannya.
"Ya berkat kerjasama banyak pihak pelaku berhasil kita tangkap berikut barang bukti 72  besi pendrol milik PT KAI Divre III Regional Palembang.
Modus para pelaku mengikat tali ke pendrol dan melepaskannya memakai bodem dengan jarak-jarak tertentu dikawasan jalan Rel PT KAI Divre Regional III wilayah Desa Segayam dan Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Pelaku dijerat dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara," tegas AKP Priyatno SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH.

Manager PT KAI Divre III Regional Palembang Dudi Hadiwijaya didampingi Humas PT KAI Divre Regional III Palembang Aida Suryanti, yang hadir dalam pres rilis  pada Rabu (10/06) mengucapkan apresiasinya kepada Polsek Gelumbang yang berkat kerjasamanya dapat mengungkap dan menangkap  pencurian besi pendrol milik PT KAI Divre Regional III wilayah Desa Segayam dan Kaeang Endah tersebut. "Besi pendrol yang mengikat di Rel KAI sangat vital karena dapat membahayakan kereta api melintas dan menyebabkan kereta anjlok atau terguling.
"Dan pihak PT KAI tetap berharap kepada semua pihak untuk bekerjasama melaporkan ke pihak berwajib jika ditemukan tindak kriminal. Karena alat vital milik PT KAI adalah milik kita semua yang harus dijaga," tambahnya.

Petugas penjaga dan pengawas dilapangan memang telah ada. Namun disesalkan pencurian tetap terjadi disaat petugas tengah lengah dan dimanfaatkan pelaku kriminal itu.

Sementara pelaku bernama Ferhan Parado (23) mengaku sebagi sopir pengakut pendrol curian dan Riki Arfian (24), mengaku sebagai aktor pencurian serta CG (17), sebagai anak buah saja.
"Uang hasil curian pendrol kami belikan baju lebaran pak dan kami menyesal maling besi rel ini, apalagi dengan ancaman 7 tahun penjara ini kami menyesal pak," ujar mereka. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here