Terkait RUU HIP, Ini Tanggapan Pemerintah - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 13 Juni 2020

Terkait RUU HIP, Ini Tanggapan Pemerintah


JAKARTA, BS.COM - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun ini. Dimana tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. 

Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan.

Nanti kalau saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung Mengingat: TAP MPR Nomor I/MPR/1966. Di alam Tap MPR Nomor I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR Nomor XXV/1966 terus berlaku.

Selain itu, Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras pancasila menjadi trisila atau ekasila. Bagi pemerintah pancasila adalah lima sila yg tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
"Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan nafas," ungkap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD, Sabtu (13/6/2020) di Jakarta.

Terlebih, lanjut Menko Polhukam, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR Nomor I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966. Menko Polhukam Mahfud MD sebagai putera Madura mengajak seluruh warga Madura untuk mempertahankan komitmennya kepada NKRI yang berdasar pancasila.

Pancasila yang semula digagas dan diusulkan oleh Bung Karno pada Tanggal 1 Juni 1945 merupakan satu rangkaian dgn Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945 dan rumusan Pembukaan Tanggal 18 Agustus 1945.

Lanjutnya, perumusannya semua dipimpin oleh Bung Karno sampai ada kesepakatan pendiri bangsa pada sidang BPUPKI Tanggal 18 Agustus 1945.
"Bahwa orang Madura mempunyai jati diri yang pernah dirumuskan oleh ulama Bassra (Badan Silaturrahim Ulama se- Madura) yaitu Islami, Indonesiawi, Manusiawi, dan Madurawi," tambahnya seraya mengatakan orang Madura itu bersifat inklusif dan egaliter dengan etos kerja keras dan blak-blakan alias tegas.

Hadir dalam webinar tokoh-tokoh Madura itu Prof, Didik Rachbini (Indef), Prof, Khairil Anwar Notodiputro (IPB), Prof, Arif Satria (Rektor ITB), para ulama dan bupati se- Madura, Prof, Amien Rifai, dan tokoh-tokoh Madura dari lintas negara. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here