Wow !, Pelajar Prabumulih Gagalkan Aksi Penjambretan - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 19 Juni 2020

Wow !, Pelajar Prabumulih Gagalkan Aksi Penjambretan


PRABUMULIH, BS.COM - Aisyah Aprilia (16), salah seorang pelajar SMA di Kota Prabumulih berhasil menggagalkan aksi penjambretan yang dialaminya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya depan Indomaret Alai Batu, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Kamis (18/06), sekitar Pukul 19.30 WIB.

Warga Perumnas Kepodang Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih ini menendang motor yang ditunggangi kedua pelaku DP (18) dan MFP (16), keduanya merupakan warga Desa Alai, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Melihat kedua pelaku terjatuh, korban langsung berteriak maling. Teriakan korban terdengar oleh Kanitreskrim Polsek Prabumulih Barat Ipda Darmawan beserta anggota yang tengah istirahat makan malam usai melakukan patroli.

Selanjutnya, kanit reskrim beserta anggota langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap kedua pelaku tersebut.

Informasi dihimpun menyebutkan aksi penjambretan yang dialami korban bermula ketika pelajar ini tengah mengendarai Honda Beat kesayangannya dari arah Pasar menuju rumah dikawasan Patih Galung.

Saat melintas dilokasi kejadian, tiba-tiba datang dua orang pelaku mengendarai motor memepet korban dari sebelah kiri. Kemudian salah seorang pelaku yang dibonceng, langsung mengambil Hand Phone (HP) OPPO milik korban yang diletakan didashboard motornya.

Korban sempat kaget dengan aksi pelaku, namun dengan keberanian yang dimilikinya korban yang tak ingin HP-nya hilang begitu saja spontan menendang motor yang ditunggangi pelaku. Tak pelak, pelaku tak dapat mengendalikan laju motornya lalu terbalik.
“Aku lagi bawa motor pelan, tiba-tiba datang dua lanang yang langsung ngambek HP aku yang kutarok didashboard. Sempat tekejut aku tuh, tapi aku langsung tendang motor dio,” ujar korban kepada petugas.

Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Mursal Mahdi didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku penjambretan tersebut masih menjalani pemeriksaan.
“Masih kita mintai keterangan, apakah keduanya pernah melakukan aksi kejahatan lainnya atau tidak. Sejauh ini keduanya baru mengakui perbuatannya terhadap korban,” ungkap Darmawan.

Lebih lanjut kanit reskrim menuturkan, karena perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here