11 ASN dan 1 Kades Langgar Netralitas Pilkada - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 03 Juli 2020

11 ASN dan 1 Kades Langgar Netralitas Pilkada


MURATARA, BS.COM - Sebelumnya pada 18 Juni 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan telah memeriksa 8 ASN yang diduga melanggar netralitas pilkada nanti.

Hasil pemeriksaan 8 ASN itu sudah diserahkan Bawaslu Muratara kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Hari ini, Jumat (3/7/2020), Bawaslu Muratara memeriksa 11 ASN lain yang juga diduga melanggar netralitas.

Tak hanya 11 ASN itu, ada seorang kepala desa (Kades) turut diperiksa Bawaslu.
"Hari ini kita memeriksa ASN lagi terkait dugaan melanggar netralitas, ada 11 ASN dan seorang kades," kata Ketua Bawaslu Muratara, Munawir.

Dia membeberkan, tanggal 2 Juli 2020 kemarin, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pihaknya langsung melakukan pengkajian dan pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Unsur formil dan materilnya sudah terpenuhi, jadi langsung kita tindaklanjuti, hari ini kita panggil semua terlapornya," kata Munawir. (Aryanto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here