Ambil Berkas Johan Anuar, 5 Penyidik KPK Mendadak ke Polda Sumsel - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 25 Juli 2020

Ambil Berkas Johan Anuar, 5 Penyidik KPK Mendadak ke Polda Sumsel


PALEMBANG, BS.COM - Lima penyidik KPK dengan mengendarai lima mobil merk Innova mendadak mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (24/7/2020) sore.

Kelima mobil berwarna hitam yang dua diantaranya bernomor polisi BG 1841 RX dan BG 1309 OD, kemudian parkir didepan gedung tersebut.

Usai parkir, dua dari lima mobil tersebut bagasinya terbuka. Tak lama kemudian, tiga orang  berbaju batik dengan celana berwarna coklat keluar dari gedung dan membawa dua koper berwarna orange dan satu box bening.

Koper tersebut selanjutnya dibawa ke dalam bagasi mobil hitam yang bernopol BG 1841 RX.

Namun secara bersamaan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel melarang wartawan untuk merekam kegiatan tersebut.

Ketika ditanyai perihal dan berkas apakah yang dibawa lima penyidik lembaga anti-rasuah tersebut, dia pun enggan menjawab.

Sumber dari pihak kepolisian jika berkas tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp 6,1 miliar, yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

Sementara itu, Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati SH, MH, CLA saat dikonfirmasi, belum mengetahui terkait kedatangan tim penyidik KPK.
“Terkait isu berkas JA diambil alih oleh KPK, seharusnya penyidik polda tersebut menyadari, jika penegakan hukum itu harus berorientasi pada tujuan salah satunya untuk kepastian, makanya penegakan hukum wajib mentaati azas hukum yang berlaku. Jadi bukan sewenang-wenang saja melimpahkan berkas ke KPK tanpa ada tujuan yang jelas,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Jumat (24/7/2020).

Ditegaskan Titis, ada 5 ayat pada Pasal 10 A, UU Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang KPK (UU KPK).
“Salah satunya pada Ayat (1) dan Ayat (2) terhadap pengambilalihan, penyidik tidak memenuhi alasan-alasan yang tercantum dalam ketentuan tersebut,” katanya.

Pihaknya saat ini sudah mengirimkan surat agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 6 Juli 2020 yang lalu.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Johan Anuar sudah ditangani penyidik Polda Sumsel sejak 2013. Dan kuasa Hukum Johan Anuar sempat mengajukan praperadilan dan menang, lalu kepolisian memulai penyelidikan baru.

Johan Anuar sebelumnya juga ditetapkan tersangka namun dia melakukan gugatan Praperadilan di PN Baturaja. Digugatan itu, Johan Anuar menang gugatan terkait penetapan tersangka oleh Polda Sumsel.

Kasus dugaan rekayasa anggaran pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Baturaja OKU pada 2012 lalu ini diduga merugikan negara sebesar Rp 3 miliar. Johan disebut menerima jatah sebesar Rp 1 miliar terkait dugaan rekayasa itu. Saat dilaporkan, sebelumnya Johan menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here