BNNK Muara Enim Gagalkan Pelaku Peredaran Narkoba - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 03 Juli 2020

BNNK Muara Enim Gagalkan Pelaku Peredaran Narkoba


MUARA ENIM, BS.COM - Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Muara Enim  Sumatera Selatan pada Kamis, (02/07) berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Dimana seorang pelaku DPO dan satu berhasil di amankan atas nama Daman (31) Bin Matasaik Almarhum (Alm) berasal dari Desa Pandan Kabupaten PALI, yang pelaku bertempat tinggal sekarang di Rukun Damai Kelurahan Muara Enim.

Kepala BNNK Muara Enim, AKBP H Abdul Rahman ST bahwa mendapatkan informasi dari masyarakat telah terjadi dugaan pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di wilayah Desa Lubuk Empelas di rumah pelaku Ogi (DPO). Selain itu ditambahkan juga informasi diduga bandar atas nama Daman kawan pelaku Ogi baru menerima kiriman narkotika jenis ganja sebanyak satu setengah Kg, yang mana narkotika jenis ganja tersebut sering diedarkan para pemuda seputaran Kota Muara Enim.
"Pelaku menjual barang haram tersebut dengan harga per lintingnya Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu. Terlebih pada hari itu juga informasi mengatakan di rumah tersebut di kamar bagian depan pelaku sedang memecah narkotika. Kemudian Tim BNN Muara Enim langsung menuju lokasi di Dusun 2 Desa Lubuk Amplas, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Sekitar pukul 10.10 WIB di kamar bagian depan diamankan tersangka Daman sedang duduk jongkok hendak memecah narkotika sedangkan Ogi saat kejadian sudah tidak ada lagi di kamar tersebut dan berhasil kabur dari pintu dapur rumahnya. Pelaku berhasil kabur diduga dengan membawa barang bukti narkotika.

Disaat penggeledahan yang dilakukan BNNK Muara Enim posisi kamar berantakan dan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti.
"Sebelum penggeledahan petugas sudah ke rumah kepala dusun (kadus) namun kadus sedang tidak ada berada di rumah, selanjutnya ke semua barang bukti tersebut dibawa ke kantor BNN Kabupaten Muara Enim guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya, Kamis (3/7/2020).

Adapun barang bukti berhasil diamankan BNNK Muara Enim sepaket narkotika diduga jenis ganja kering dibungkus dengan kertas putih dengan berat 12,18 gram, 3 paket narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat 0,66 gram, 3 buah karet dot, 1 buah kaca pyrex, 3 buah korek api gas, 1 buah botol plastik kecil yang dimodifikasi sebagai alat hisap sabu (bong), 4 buah kawat kecil, 1 lembar uang tunai seri Satu Ringgit Malaysia, satu unit HP lipat warna putih merk stanberry, satu unit HP merah merk Mito, satu unit HP putih merk Oppo, 1 buah tas selempang ukuran kecil warna hitam dan sepeda motor tanpa plat.
"Pelaku serta barang bukti sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kepala BNNK Muara Enim kepada awak media ini. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here