Simpan 13 Paket Sabu, Antarkan Welly Marta ke Penjara - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 10 Juli 2020

Simpan 13 Paket Sabu, Antarkan Welly Marta ke Penjara


MUARA ENIM, BS.COM - Diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim, Sumatera Selatan pelaku narkoba bernama Welly Marta (43), warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim ini ditangkap Satres Narkoba Polres Muara Enim pada 7 Juli 2020, lalu.

Penangkapan pelaku berawal pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku kerap mengadakan jual beli narkoba di Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang, yang kemudian polisi melakukan penyelidikan.
"Ya, pelaku Welly Marta (43) kita tangkap di kediamannya dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 13 paket narkotika jenis sabu berat brutto 6,10 gram. Kemudian pelaku serta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba AKP Putu Suryawan SH, SIK, Jumat (10/7/2020) dibincangi media ini.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kini pelaku dan sejumlah barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu berat brutto 6,10 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 buah kaleng rokok, 1 helai celana jeans dan 1 unit HP merk nokiah sudah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (Junaidi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here