Lagi, Bawa Ekstasi Oknum PNS Diringkus Polisi - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 13 Agustus 2020

Lagi, Bawa Ekstasi Oknum PNS Diringkus Polisi


PRABUMULIH, BS.COM -Pernah terlibat dan dipenjara karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu tidak membuat jera Andi Rozali (37). Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Koperasi ini, Rabu, (12/8/2020), sekitar Pukul 15.00 WIB kembali tertangkap narkoba karena kepemilikan satu butir ekstasi.

Andi Rozali, warga Sungai Medang RT 02, RW 02 Kelurahan Sungai Medang, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, ditangkap Tim Opsnal Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih di Jalan Raya Desa Tanjung Telang, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Informasi yang dihimpun, penangkapan PNS Pemkot Prabumulih ini berawal dari informasi warga yang menyatakan Andi masih saja kerap mengkonsumsi narkoba dan baru saja membeli ekstasi. Lalu dipimpin Kanit Iidik 1 Satnarkoba Polres Prabumulih Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, petugas melakukan patroli hunting di Jalan Raya Desa Tanjung Telang menuju ke Kelurahan Sungai Medang.

Tak lama melintas, petugas mencurigai 1 unit mobil warna merah melintas di tempat kejadian peristiwa (TKP). Kemudian Tim Macan Putih langsung menghentikan kendaraan Toyota Calya Merah BG 1743 CK. Saat digeledah anggota melihat tersangka Andi Rozali S, Sos, MSi membuang 1 gumpalan kertas timah rokok.

Ketika diperiksa ternyata berisikan serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru merk milinium. Oleh petugas, PNS tersebut berikut barang bukti (BB) diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudharmaya, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH mengatakan, pelaku Andi pernah tertangkap karena kasus narkoba jenis sabu. Nah, kali ini dia kembali tertangkap karena kepemilikan ekstasi.
“Ya benar sore kemarin PNS dengan jabatan kasi tertangkap narkoba, dan saat ini diamankan di Polres Prabumulih. Untuk pelaku terancam Pasal 112 dan 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here