Tak Pakai Masker Saat Dinas Polisi Dihukum Pus-up - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 21 Agustus 2020

Tak Pakai Masker Saat Dinas Polisi Dihukum Pus-up


PRABUMULIH, BS.COM - Serius terkait kedisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 beberapa personil Polres Prabumulih, Sumatera Selatan melepaskan masker didalam ruangan dikenakan tindakan disiplin.

Dimana, jajaran Polres Prabumulih terus gencar melakukan upaya kedisiplinan protokol kesehatan di Kota Prabumulih. Tidak hanya eksternal kepada masyarakat, tetapi kedisiplinan protokol kesehatan ini dilakukan ke internal Polres Prabumulih.

Seperti halnya yang dilakukan Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Suryadarma, SH, MH melalui Waka Polres Kompol Agung Adhitya Prananta, SH, MH bersama Kasat Intel AKP Aan Sumardi SE, MM pada Jumat, (21/8/2020) siang.

Wakapolres Prabumulih melakukan sidak ke ruangan-ruangan yang ada di Polres Prabumulih dan akhirnya masih menemukan pegawai atau anggota polisi yang melepaskan masker saat berdinas.

Melihat hal tersebut Waka Polres Prabumulih Kompol Agung Adhitya Prananta SH, MH melaksanakan tindakan disiplin dengan sanksi pus-up kepada seorang anggota yang melanggar tersebut.
"Seusai memberikan tindakan disiplin kepada anggota tersebut, Waka Polres Prabumulih memberikan himbauan agar anggota tersebut tetap memakai masker saat bekerja, tetap patuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan rajin cuci tangan," ungkapnya.

Seperti diketahui perkantoran sendiri dapat menimbulkan kerawanan sebagai salah satu cluster penularan Covid-19.
"Semoga wabah covid ini segera berakhir dan kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada," harapnya pria tersebut. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here