22 Pembakar Lahan dan Hutan Ditangkap Polda Sumsel - BERANTAS SUMSEL

Breaking

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 02 September 2020

22 Pembakar Lahan dan Hutan Ditangkap Polda Sumsel


PALEMBANG, BS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap 22 orang pelaku pembakar lahan sehingga menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Pada periode Juli 2020, Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel dan Polres Jajaran berhasil menangkap 22 tersangka pembakar lahan dilokasi yang berbeda. Rincianya 18 laki-laki dan empat perempuan,” kata Kepala Bidang (Kabid).Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs, Supriadi MM, saat menggelar Press Release Karhutla di Halaman Dit Reskrim Khusus Polda Sumsel, kemarin.

Dimana sebanyak 22 orang itu, ia sebutkan berasal dari penangkapan Polres Ogan Ilir sebanyak 2 tersangka dengan 2 LP, Polres OKI (1 tersangka dengan 1 LP), Polres Banyuasin (7 tersangka dengan 7 LP), Polres Musi Banyuasin (3 tersangka dengan 2 LP), dan Polres Pali (4 tersangka dengan 4 LP).

Kombes Pol Drs, Supriadi menjelaskan, para pelaku telah membakar lahan milik mereka sendiri dengan kisaran luas lahan satu hingga dua hektare untuk dijadikan lahan perkebunan.
“Mereka membakar lahan mereka disiang dan malam hari dengan cara menyiramkan solar dan korek api,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita di antaranya parang, korek api, dan sisa rumput yang telah terbakar. Keenam tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 188 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 78 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami juga telah sosialisasi kepada masyarakat dengan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel terkait pencegahan karhutla. Sehingga kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi sengaja membakar lahan mereka,” pesannya. (Jepri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Responsive Ads Here